2.015 ASN Kalteng Mangkir Upacara Perdana Setelah Libur
Sebanyak 2.015 aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tidak ikut apel perdana setelah cuti bersama dan libur Lebaran. Pemerintah akan berikan sanksi kepada pegawai yang absen.
Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
·2 menit baca
PALANGKARAYA, KOMPAS — Sebanyak 2.015 aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tidak ikut apel perdana setelah cuti bersama dan libur Lebaran. Pemerintah akan berikan sanksi kepada pegawai yang absen.
Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Kalteng Habib Said Ismail saat memimpin upacara di kantor Pemprov Kalteng, Palangkaraya, Senin (10/6/2019). Gubernur Kalteng Sugianto Sabran pun tak hadir dalam upacara itu karena sedang berada di Jakarta.
Ismail mengungkapkan, ASN yang tidak masuk tanpa keterangan akan diberikan sanksi tertulis yang masuk dalam kategori ringan. Sanksi terberat adalah penurunan dan penundaan kenaikan pangkat.
”Nanti akan kami tanya sama yang absen, alasannya apa. Kalau ada yang alasan macet, kan, berarti bohong. Di kota besar sana bisa macet, di sini tidak ada,” ungkap Ismail.
Ismail menambahkan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan rekapitulasi jumlah ASN yang tidak hadir tanpa keterangan. ”Data pasti yang absen belum ada, nanti kami akan sidak ke beberapa lokasi untuk lihat data itu juga,” ujar Ismail.
Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng Fahrizal Fitri mengungkapkan, sanksi yang diberika kepada ASN bertujuan untuk pembinaan sehingga pelayanan kepada masyarakat bisa lebih maksimal. ”Untuk kantor vital seperti rumah sakit, samsat, dan perizinan itu kami perhatikan betul. Di sana pelayanan harus selalu prima,” kata Fahrizal.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalteng Katma F Dirun mengungkapkan, selain sanksi tertulis, tunjangan kinerja sebesar 2 persen juga tidak akan diberikan atau dipotong pada ASN yang absen. ”Tunjangan tidak akan diberikan kepada yang absen,” ujarnya.