Fungsi Lembaga Penjamin Perdagangan Efek Diperkuat
Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia menyisihkan 5 persen laba bersih yang diperoleh sepanjang 2018 ke dalam bentuk cadangan jaminan. Penyisihan laba tersebut dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi sebagai lembaga penjamin perdagangan efek.
Soal penyisihan laba bersih sebesar 5 persen itu merupakan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), Senin (10/6/2019).
Sekretaris PT KPEI Reynant Hadi, dalam sebuah keterangan, mengatakan, penyisihan cadangan jaminan tahun buku 2018 sebesar 5 persen dari laba bersih bernilai Rp 4,5 miliar. Dari aspek keuangan, KPEI berhasil membukukan laba bersih sebesar Rp 91,71 miliar.
“Realisasi ini menjadi perwujudan komitmen KPEI untuk terus memberikan layanan dan nilai tambah dalam melaksanakan peran sebagai penyelenggara kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa,” kata Reynant.
Keputusan RUPST yang dihadiri jajaran direksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) selaku pemegang saham tunggal KPEI, yakni Direktur Utama BEI Inarno Djajadi dan Direktur Pengembangan BEI Hasan Fawzi, pun mengangkat Chatib Basri sebagai komisaris utama, untuk periode 2019-2022.
“Pengangkatan pria yang pernah menjabat sebagai menteri keuangan tahun 2013-2014 ini telah mendapat persetujuan dalam RUPST,” ujarnya.
Chatib Basri, yang saat ini dikenal sebagai ekonom dan peneliti, ditunjuk menggantikan posisi komisaris utama KPEI sebelumnya Abraham Bastari. Adapun dalam posisi struktural Abraham berpindah posisi menjadi komisaris.
Reynant mengatakan, bersama regulator Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Organisasi Regulator Mandiri (Self-Regulatory Organization/SRO) seperti BEI dan PT Kustodian Sentra Efek Indonesia (KSEl), KPEI sukses menerapkan beragam produk layanan. Proses ini dilalui dalam kerangka pengembangan infrastruktur pasar modal Indonesia.
Kepala Riset Koneksi Kapital Alfred Nainggolan menilai, KPEI cukup berhasil mengimplementasikan pemangkasan waktu program penyelesaian transaksi dari 3 hari (T+3) menjadi 2 hari (T+2).
“Pemangkasan waktu ini cukup membuat transaksi di pasar modal menjadi lebih efisien. Kondisi ini juga membantu proses pendalaman pasar modal,” ujarnya.