logo Kompas.id
UtamaGangguan Kejiwaan Tidak Hapus ...
Iklan

Gangguan Kejiwaan Tidak Hapus Pertangungjawaban Pidana Pelaku Kejahatan

Pelaku pembunuhan berinisial AZ (44) yang yang menghabisi nyawa tetangganya, Gianto (38), tetap diproses secara hukum dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Meskipun AZ diduga menderita gangguan kejiwaan, hal itu tidak menghapus pertanggungjawaban pidana dari pelaku.

Oleh
Stefanus Ato
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/YqOvdHt-GF9It0ZGphSs1rl5DCQ=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2F20190610_1057370_1560146640.jpg
KOMPAS/STEFANUS ATO

Rumah kontrakan Giatno (38), korban pembunuhan oleh pelaku AZ (44), di Kampung Ceger, Jaka Sretia, Kota Bekasi, Jawa Barat, sudah dipasang garis polisi, pada Senin (10/6/2019) pagi.

BEKASI, KOMPAS — Pelaku pembunuhan berinisial AZ (44) yang yang menghabisi nyawa tetangganya, Gianto (38), tetap diproses secara hukum dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Meskipun AZ diduga menderita gangguan kejiwaan, hal itu tidak menghapus pertanggungjawaban pidana dari pelaku.

Kepala Kepolisian Sektor Bekasi Selatan Komisaris Bambang, di Kota Bekasi, Jawa Barat, mengatakan, pelaku tetap diproses karena masih bisa menjawab dan menandatangani berkas pemeriksaan dari penyidik. Adapun untuk menentukan yang bersangkutan menderita gangguan kejiwaan atau tidak, hal itu menjadi ranah psikiater.

Editor:
Emilius Caesar Alexey
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000