logo Kompas.id
UtamaVonis Mantan Dirut Pertamina...
Iklan

Vonis Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi investasi di Blok Basker Manta Gummy Australia. Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Oleh
RIANA A IBRAHIM
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/YDvrju4lJcWBqSWIGkb8M6hWdJc=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2F20190523_KAREN-AGUSTAIAWAN_A_web_1558621698.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan saat meninggalkan ruang sidang dalam persidangan kasus dugaan korupsi investasi di Blok Basker Manta Gummy Australia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (23/5/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi investasi di Blok Basker Manta Gummy Australia. Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Putusan ini dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (10/6/2019). Vonis yang dijatuhkan ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa, yakni pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 284 miliar.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000