Vonis Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi investasi di Blok Basker Manta Gummy Australia. Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Oleh
RIANA A IBRAHIM
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi investasi di Blok Basker Manta Gummy Australia. Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Putusan ini dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (10/6/2019). Vonis yang dijatuhkan ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa, yakni pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 284 miliar.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai Karen memperkaya korporasi, yaitu ROC Oil Company Limited. Karen juga dinilai melanggar prosedur investasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan ketentuan atau pedoman investasi lainnya.
Ia dan sejumlah jajaran direksi Pertamina melakukan akuisisi pembelian di Blok Basker Manta Gummy tanpa mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris. ”Sudah disampaikan rekomendasi dari Dewan Komisaris agar tidak melakukan investasi karena peluangnya kecil dan berisiko rugi,” kata Hakim Rosmina saat membacakan putusan.
Pada 20 Agustus 2010, produksi di blok tersebut dihentikan oleh pihak ROC Ltd selaku operator. Saat itu, pihak ROC Ltd beralasan, produksi di Blok Basker Manta Gummy (BMG) tidak lagi ekonomis. Akan tetapi, biaya operasional masih wajib dibayar hingga tahun 2012 meski produksi berhenti.
Akibatnya, PT Pertamina merugi karena kewajiban pembayaran operasional kepada ROC Ltd pada 2009-2012 bertambah mencapai 35.189.996 dollar Australia. Pada 26 Agustus 2013, PT Pertamina menarik diri atas kepemilikan 10 persen participating interest di Blok BMG dengan tujuan menghindari kerugian lebih lanjut.
Beda pendapat
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Emilia Djajasubagdja ini, salah seorang hakim anggota, yaitu Anwar, berbeda pendapat.
Menurut Anwar, Karen tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara ini. Bahkan, Karen dinilai tidak merugikan keuangan negara dan tak memperkaya diri sendiri.
Perbedaan pendapat dengan Dewan Komisaris pun dinilainya sebagai hal yang wajar dalam sebuah korporasi. Lagi pula, rekomendasi Dewan Komisaris tidak mutlak diikuti mengingat yang berwenang mengambil keputusan adalah jajaran direksi. ”Berdasarkan fakta, keputusan yang diambil dilakukan secara kolektif kolegial,” ujar Anwar.
Dalam perkara ini, sejumlah pejabat Pertamina lain ikut divonis bersalah, yakni Direktur Keuangan Frederick T Siahaan, Manajer Merger dan Akuisisi Bayu Kristanto, serta Legal Consul and Compliance Genades Panjaitan. Frederick dan Bayu yang dituntut 15 tahun penjara akhirnya dihukum 8 tahun penjara.
Uang pengganti Rp 170,4 miliar yang semula dituntutkan kepada Frederick dan Bayu tidak dikabulkan majelis hakim. Pertimbangannya, keduanya tidak menerima keuntungan bagi diri sendiri dari proyek itu.
Seusai putusan dibacakan, para pendukung Karen yang mengenakan baju putih saling berpelukan dan menangis mendengar vonis hakim. Karen pun langsung menyatakan banding, begitu pula dengan kuasa hukumnya, Soesilo Aribowo.
Tak hanya itu, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Tumpal M Pakpahan, juga langsung menyatakan banding.