Mantan Kapolda Metro Jaya Sofjan Jacob Jadi Tersangka Makar
Mantan Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal (Purn) Mochammad Sofjan Jacob menjadi tersangka kasus dugaan makar. Sofyan tidak hadir untuk pemeriksaan perdana pada Senin (10/6/2019) sebagai tersangka karena sedang sakit.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DHANY
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Mantan Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Jenderal (Purn) Mochammad Sofjan Jacob menjadi tersangka kasus dugaan makar. Sofyan tidak hadir untuk pemeriksaan perdana pada Senin (10/6/2019) sebagai tersangka karena sedang sakit.
Sofjan dilaporkan oleh Suryanto ke Badan Reserse Kriminal Polri atas ucapannya dalam sebuah video. Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri melimpahkan kasus dugaan makar ini kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Sudah penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Setelah gelar perkara tanggal 29 Mei, statusnya (Sofjan) menjadi tersangka. Seharusnya hari ini dilakukan pemanggilan atau pemeriksaan tetapi yang bersangkutan tidak bisa hadir dan dijadwalkan ulang," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Jakarta, Senin (10/6/2019).
Argo tidak menjelaskan secara rinci terkait laporan dugaan makar terhadap Sofjan. Akan tetapi, pelapornya adalah orang yang juga melaporkan Eggi Sudjana. Sofjan menjadi salah satu terlapor dalam laporan itu.
Argo menambahkan, penyidik telah bekerja sesuai prosedur dalam pemeriksaan saksi, mengumpulkan alat bukti serta gelar perkara. "Saya belum lihat videonya (Sofjan). Tentunya penyidik paham dan tahu prosedur. Kalau sudah tersangka berarti unsurnya terpenuhi. Beliau dikenai pasal makar dan berita bohong," katanya.
Sementara Penasihat Hukum Sofjan, Ahmad Yani membenarkan status tersangka Sofjan. Ia mengatakan, Sofjan berhalangan hadir untuk pemeriksaan karena sedang sakit. Oleh karena itu, pihaknya mengajukan surat permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan kepada penyidik.
"Pak Sofjan dijadwalkan pemeriksaan, tetapi beliau berhalangan karena sakit. Selaku penasihat hukum mengajukan surat ke penyidik untuk penjadwalan ulang," ucap Ahmad.
Ahmad memastikan Sofjan akan memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan berikutnya. Ia berharap pemeriksaan ulang berlangsung pekan depan. Akan tetapi, keputusan waktu itu tergantung pada penyidik.
"Siap hadir. Pekan depanlah lebih kurang," ujarnya.