Pelayanan Publik DKI Jakarta Berjalan Normal pada Hari Pertama Kerja
Pelayanan publik di DKI Jakarta sudah berjalan normal pada hari pertama kerja pasca-libur Lebaran, Senin (10/6/2019). Namun, Pemprov DKI Jakarta mencatat, masih ada setidaknya 185 aparat sipil negara yang tidak hadir tepat waktu di hari ini. Pegawai tersebut pun akan dikenai sanksi.
Oleh
Nikolaus Harbowo/Ayu Pratiwi
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Pelayanan publik di DKI Jakarta sudah berjalan normal pada hari pertama kerja pasca-libur Lebaran, Senin (10/6/2019). Namun, Pemprov DKI Jakarta mencatat, masih ada setidaknya 185 aparat sipil negara yang tidak hadir tepat waktu di hari ini. Pegawai tersebut pun akan dikenai sanksi.
Pantauan Kompas, di sejumlah kantor perwakilan pemerintah, Senin, pelayanan publik sudah jalan seperti normal dan dibuka sejak pukul 07.30 hingga 16.00. Warga dapat mengurus surat perizinan atau non-perizinan seperti biasanya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI Jakarta, Benny Agus Chandra, mengatakan, tidak ada lagi pembagian waktu giliran kerja (shift) bagi PNS, mulai Senin ini.
"Pas libur (Lebaran) kemarin, kan, sempat diberlakukan shift-shift-an agar bergantian jaganya. Pelayanan juga hanya dibuka beberapa, termasuk terkait surat pemakaman. Sekarang, semua pelayanan dibuka kembali seperti normal. On time (tepat waktu)," tutur Benny.
Di Mal Pelayanan Publik DKI Jakarta, Kuningan, pusat panggilan (call centre) yang berada di lantai sembilan dipenuhi oleh setidaknya 27 PNS. Mereka sigap menerima aduan dari masyarakat. Tempat pusat panggilan ini sempat tutup selama cuti libur Lebaran kemarin, 3-7 Juni 2019.
Andrian, seorang notaris asal Menteng, Jakarta Pusat, dapat mengurus bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) di Mal Pelayanan Publik DKI Jakarta, Kuningan, Senin. "Kemarin (Minggu), habis pulang mudik dari Yogyakarta, dan memang berencana mengurus perizinan, Senin ini. Untung tak terlalu ramai," tuturnya.
Layanan di Kantor Camat serta Kantor Lurah juga sudah berjalan seperti biasanya. "Pelayanan sudah beroperasi seperti biasanya. Tidak ada masalah," kata Kepala Unit Pelayanan Terpadu Kantor Camat Kebayoran Baru, Agus Susanto, ketika ditemui di kantornya, Senin.
Hingga Senin pagi menjelang siang, ada sekitar lima warga yang datang di Kantor Camat Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, untuk keperluan akte kelahiran serta surat izin usaha. Selain itu, kantor itu juga menangani sejumlah permohonan surat izin yang diajukan secara daring, seperti melalui situs pelayanan.jakarta.go.id, serta jakevo.jakarta.go.id.
Agus mengatakan, selama libur Lebaran, ada total 172 permohonan surat izin yang diajukan secara daring. Tiga diantaranya ditangani oleh Kantor Camat Kebayoran Baru.
Di Kantor Lurah Gandaria Selatan, Jakarta Selatan, pelayanan publik juga berjalan dengan normal dan tanpa kendala. Ismail, Kepala Unit Pelayanan Terpadu Kantor Lurah Gandaria Selatan mengatakan, hingga Senin sore, ada 20 warga yang datang untuk mengurus berbagai keperluan, seperti pembayaran makam, serta pembuatan surat keterangan domisili.
“Kunjungan warga lebih sepi dibanding hari lain. Biasanya, kunjungan warga mencapai 40-50 orang per hari. Mungkin karena belum semua warga kembali dari mudik,” kata Ismail
Sanksi
Secara terpisah, di Balai Kota Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengapresiasi seluruh jajaran Pemprov DKI yang sudah mulai bekerja tepat waktu pasca-libur Lebaran.
Berdasarkan data yang ia peroleh, ada setidaknya 99,73 persen dari 66.087 PNS di Jakarta hadir tepat waktu pada hari pertama kerja, Senin ini. Dengan demikian, ada 185 PNS yang terlambat hadir atau bolos pada hari pertama kerja.
"Tentu bagi mereka yang tidak (hadir tepat waktu), akan ada sanksinya nanti sesuai dengan ketentuan yang ada," kata Anies.
Sanksi ini tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan RB) Nomor B/26/M.SM.00.01/2019 tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H.
Dalam surat yang diterbitkan pada 27 Mei 2019 tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Syafruddin meminta agar ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pada Senin (10/6/2019) ini, dijatuhi sanksi hukuman disiplin. Sebab, hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap kewajiban Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Asisten Komisioner Bidang Pengaduan dan Penyelidikan Komisi ASN, Sumardi, menekankan pentingnya menegakkan kedisiplinan ASN. Ia mengingatkan, sesuai aturan yang tertulis dalam PP 53/2010, seorang ASN yang terkena hukuman disiplin tidak akan lolos seleksi terbuka kenaikan jabatan. (Kompas.id, 9/6/2019)