Pemecatan Dapat Dikenakan kepada ASN yang Membolos
Pemerintah terus memantau kehadiran aparatur sipil negara pada hari pertama kerja setelah libur dan cuti bersama Lebaran 2019. Apabila ada pegawai negara yang membolos, sanksi tegas pun akan diberikan bahkan hingga pemecatan.
Oleh
Sharon Patricia
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah terus memantau kehadiran aparatur sipil negara pada hari pertama kerja setelah libur dan cuti bersama Lebaran 2019. Apabila ada pegawai negara yang membolos, sanksi tegas pun akan diberikan bahkan hingga pemecatan.
Pada Senin (10/6/2019), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memantau kehadiran seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di 543 instansi, termasuk pemerintah daerah, pemerintah kabupaten/kota, hingga pemerintah provinsi. Ada juga di 88 kementerian dan lembaga terkait. Pantauan dilakukan melalui laman Sistem Informasi Kehadiran ASN Nasional (Sidina).
”Laporan kami tunggu hingga pukul 15.00. Setelah itu, data yang masuk akan kami analisis serta simpulkan, unit atau instansi mana saja yang kedapatan ASN-nya membolos dan apa alasannya. Kemudian akan kami rapatkan untuk memberikan sanksi atas pelanggarannya. Hukuman terberat bisa sampai pemecatan ASN,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin di Jakarta.
Para ASN yang membolos berarti telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam pasal 7 dijelaskan, tingkat hukuman dimulai dari ringan, sedang, hingga berat, yaitu dari teguran lisan, penundaan kenaikan gaji, hingga pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS.
Untuk pemberhentian dengan tidak hormat, diatur dalam Pasal 10 Ayat 9 (d) PP No 53/2010, yaitu pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 (empat puluh enam) hari kerja atau lebih.
Hingga pukul 10.00, dari seluruh instansi serta kementerian dan lembaga terkait, baru ada tujuh instansi dan dua kementerian. Dalam laporannya, pegawai ASN yang tidak hadir tanpa keterangan ada 3 orang di Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan 2 orang di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Sementara yang lain ada yang tidak hadir karena dinas, tugas belajar, izin, sakit, dan cuti.
Dalam hal penegakan disiplin, pimpinan ASN pun dapat dikenai sanksi apabila ada pegawainya yang melanggar aturan. ”Kalau pegawainya ada yang melanggar aturan, berarti leadership dari pimpinannya tidak bagus. Ini juga akan kami kenai sanksi,” kata Syafruddin.
Kepala Biro Hukum Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Mudzakir menjelaskan, laporan kehadiran ASN dari beberapa instansi dan kementerian serta lembaga tidak langsung masuk ke sistem yang dapat dipantau melalui sidina.menpan.go.id.
”Data kehadiran di setiap daerah, kan, belum semuanya menggunakan finger print, masih ada yang harus tanda tangan secara manual. Setelah ada laporan dari tingkat daerah selesai, baru akan dikirimkan ke pusat,” tutur Mudzakir.
Berdasarkan pemantauan Kompas, sampai sekitar pukul 08.00 belum terlihat pegawai ASN di Kantor Lurah Gelora, Jakarta Pusat. Hal ini dikarenakan adanya jadwal apel pagi yang dilanjutkan halalbihalal di Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
”Harusnya para pegawai ASN di setiap kelurahan sudah kembali karena apel hanya 15 menit dari pukul 07.15 hingga 07.30. Namun, mungkin karena ada halalbihalal jadi mereka ngobrol dulu dengan teman-teman,” ujar Camat Tanah Abang Yassin Kurniawan.
Sementara di Kecamatan Tanah Abang sendiri Yassin memastikan pegawai ASN sejumlah 14 orang sudah hadir dan layanan publik sudah kembali berjalan normal. ”Kami sudah melayani publik seperti biasa, yaitu dari pukul 07.30 sampai 16.00, yang sebelumnya dari pukul 07.00 sampai 14.00 selama Ramadhan,” ujarnya.
ASN membolos
Berdasarkan catatan Kompas, jumlah ASN di Provinsi DKI Jakarta yang membolos tanpa keterangan pada hari pertama kerja setelah libur dan cuti bersama Lebaran terus meningkat setidaknya dalam tiga tahun terakhir. Pada 2016 ada sebanyak 427 orang kemudian meningkat pada 2017 menjadi 818 orang (Kompas, 4 Juli 2017).
Sementara itu, para pegawai ASN pun masih ada yang tidak tepat waktu pada hari pertama kerja setelah cuti Lebaran. Sejumlah 1.081 orang dari total 67.295 pegawai ASN belum tepat waktu saat masuk kerja. Jumlah ini sekitar 1,61 persen ASN yang tidak masuk pukul 07.30 (Kompas, 22 Juni 2018).
Melalui sistem Sidina yang beroperasi sejak 2018, laporan kehadiran jumah ASN pada hari pertama masuk kerja setelah libur dan cuti Lebaran pada 2018 mencapai 93,34 persen atau sejumlah 1,98 juta pegawai ASN. Sementara jumlah ASN per 31 Desember 2018 mencapai 4,18 juta pegawai ASN.
Syafruddin menyampaikan, meski jumlah ASN kian meningkat, dengan sistem Sidina, laporan kehadiran ASN akan menjadi lebih transparan. ”Tidak dengar begitu saja lewat sambungan telepon atau melalui e-mail. Dengan cara ini, penegakkan disiplin ASN akan lebih ketat dan kami juga dapat menganalisis alasan dari para ASN yang membolos,” ujarnya.