logo Kompas.id
UtamaPemecatan Dapat Dikenakan...
Iklan

Pemecatan Dapat Dikenakan kepada ASN yang Membolos

Pemerintah terus memantau kehadiran aparatur sipil negara pada hari pertama kerja setelah libur dan cuti bersama Lebaran 2019. Apabila ada pegawai negara yang membolos, sanksi tegas pun akan diberikan bahkan hingga pemecatan.

Oleh
Sharon Patricia
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/h-IBDu3hxXuWK64qQU1mThduX7s=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2FWhatsApp-Image-2019-06-10-at-1.12.50-PM-2_1560147230.jpeg
KOMPAS/SHARON PATRICIA

Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Sipil Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin (ketiga dari kiri) di Jakarta, Senin (10/6/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah terus memantau kehadiran aparatur sipil negara pada hari pertama kerja setelah libur dan cuti bersama Lebaran 2019. Apabila ada pegawai negara yang membolos, sanksi tegas pun akan diberikan bahkan hingga pemecatan.

Pada Senin (10/6/2019), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memantau kehadiran seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di 543 instansi, termasuk pemerintah daerah, pemerintah kabupaten/kota, hingga pemerintah provinsi. Ada juga di 88 kementerian dan lembaga terkait. Pantauan dilakukan melalui laman Sistem Informasi Kehadiran ASN Nasional (Sidina).

Editor:
Emilius Caesar Alexey
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000