Guru Menunggu Linieritas
Saya pernah menulis surat pembaca di harian Kompas tentang upaya saya sebagai guru prakarya mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) sebagai syarat memperoleh sertifikat pendidik (10/5/2017).
Juli 2018, saya mendapat kesempatan mengikuti Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan 2018 (PPG Daljab 2018) di Universitas Negeri Semarang selama enam bulan. Saya mengikuti Jasa Boga kode mata pelajaran 608.
Saat mendaftar PPG Daljab 2018 mata pelajaran Prakarya belum ada dalam mata pelajaran pilihan, saya dan teman- teman memilih mata pelajaran Jasa Boga untuk jenjang sekolah menengah kejuruan. Sesuai dengan Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik, kode 608 dapat mengajar Prakarya di sekolah menengah pertama. Pengajuan sepengetahuan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga kabupaten, tempat saya mengajar.
Akhir Juli 2018, mata pelajaran Jasa Boga berubah menjadi tema pelajaran Kuliner dengan kode 859. Perubahan tersebut melalui sistem yang disesuaikan dengan perubahan mata pelajaran di jenjang pendidikan sekolah menengah kejuruan, jurusan Boga.
Kami dinyatakan lulus PPG Daljab 2018. Awal April 2019 lewat aplikasi dapodik, saya dan teman-teman mengecek data guru dan tenaga kependidikan (GTK), ternyata status belum valid karena beban mengajar di sekolah belum linier. Pengajar di SMK status valid.
Saya sudah mengurus ke Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga di kabupaten, jawabannya memang kode tersebut tidak dapat linier. Yang menjadi pertanyaan saya kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, apakah sertifikat pendidik guru Kuliner kode 859 dapat digunakan untuk mengajar Prakarya di jenjang SMP?
Mengapa untuk guru jurusan Tata Boga yang mengajar Keterampilan atau Prakarya di SMP kode berubah-ubah? Apakah ini penyebab linieritas saya bermasalah?
Sebagian besar sekolah menengah pertama sekarang menggunakan Kurikulum 2013, tetapi mengapa pelajaran Prakarya tidak ada dalam dapodik pemilihan mata pelajaran di riwayat sertifikasi?Langkah-langkah apa yang harus saya tempuh?
Alexandra Sita Resmi Perum Permata Hijau, Ngotel, Rembang, Jawa Tengah
Sampul Sertifikat
Kami bersyukur sertifikat tanah kami sudah jadi, pembuatannya melalui program Pendaftaran Tanah Sistemik Lengkap (PTSL) secara gratis, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018.
Namun, saat penerimaan sertifikat, kami diminta membeli map plastik dari BPN seharga Rp 100.000 oleh Pokmas RW 012, Kelurahan Pisangan Baru, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur. Sebelumnya, kami juga dimintai uang Rp 900.000 untuk proses pembuatan.
Benarkah BPN menjual map plastik untuk sertifikat PTSL seharga Rp 100.000? Kalau benar, apakah tidak terlalu mahal? Atau ini inisiatif dari Pokmas RW saja?
Dicky Pisangan Baru, Matraman Jakarta Timur
Klaim Kendaraan
Saya pemilik kendaraan Bermotor Honda Vario, nomor kontrak 401010017978. Kendaraan tersebut dicuri saat di rumah, Desember 2018.
Semua proses pelaporan dan berkas kewajiban saya sudah saya selesaikan dengan pihak WOM Finance pada bulan yang sama, sesuai dengan permintaan WOM Finance. Namun, sudah beberapa kali saya tanyakan kapan klaim dipenuhi, tidak ada jawaban.
Aktivitas saya menjadi terhambat untuk datang bolak balik ke kantor WOM Finance karena nomor telepon tidak bisa dihubungi. Hingga surat ini ditulis, belum ada kabar dari pihak Asuransi Sinar Mas ataupun pihak leasing WOM Finance atas klaim asuransi sepeda motor saya.
Lismawati Silaen Kalibata Timur, Pancoran, Jakarta Selatan