logo Kompas.id
UtamaTitik Terang Pajak Perusahaan ...
Iklan

Titik Terang Pajak Perusahaan Digital

Forum G-20 telah menyepakati usulan mekanisme baru pengenaan pajak pada perusahaan berbasis teknologi. Sebagai negara dengan potensi teknologi yang besar, Indonesia perlu menyiapkan langkah strategis untuk memanfaatkan peluang besar itu.

Oleh
KELVIN HIANUSA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/asmCijdJEckN8llQ-KmDoQG1gBA=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2F80431532_1560098739.jpg
AFP/TOSHIFUMI KITAMURA

Menteri Keuangan Jepang Taro Aso (depan, kedelapan dari kanan) dan Gubernur Bank of Japan Haruhiko Kuroda (depan, kedelapan dari kiri) berpose dengan anggota delegasi lainnya selama sesi foto di sela-sela pertemuan menteri keuangan G-20 dan gubernur bank sentral di Fukuoka, Minggu (9/6/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Forum G-20 telah menyepakati usulan mekanisme baru pengenaan pajak pada perusahaan berbasis teknologi. Sebagai negara dengan potensi teknologi yang besar, Indonesia perlu menyiapkan langkah strategis untuk memanfaatkan peluang besar itu.

Sebelumnya, Minggu (9/6/2019), di Fukuoka, Jepang, pejabat keuangan dan moneter G-20 menyetujui mekanisme baru untuk aturan pajak perusahaan teknologi. Aturan itu akan menghentikan siasat dari perusahaan besar seperti Google atau Facebook yang membayar pajak sangat rendah ke negara tempat mereka beroperasi.

Editor:
M Fajar Marta
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000