Pascalibur Lebaran, Pemerintah Kabupaten Karawang mendata warga baru atau operasi yustisi di terminal dan permukiman padat.
Oleh
MELATI MEWANGI
·2 menit baca
KARAWANG, KOMPAS — Pascalibur Lebaran, Pemerintah Kabupaten Karawang mendata warga baru atau operasi yustisi di terminal dan permukiman padat. Kelengkapan data jadi kunci memastikan penduduk mendapatkan haknya.
Operasi yustisi dilakukan untuk mendata informasi warga baru. Selain itu, alasan kedatangan mereka juga perlu diketahui jelas sebagai bentuk antisipasi dari hal-hal yang tidak diinginkan terkait perilaku warga.
”Mereka harus membawa dokumen penting, yakni KTP dan surat pindah dari daerahnya, untuk dilaporkan kepada kami. Jika nanti terjadi sesuatu pada yang bersangkutan, kami bisa melacak,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang Yudi Yudiawan di Terminal Klari, Karawang, Selasa (11/6/2019).
Kegiatan itu digelar Disdukcapil Kabupaten Karawang pada 11-20 Juni 2019 di sejumlah lokasi, antara lain Terminal Klari, Terminal Tanjung Pura, Mal Ramayana dan Borobudur, serta Mal Karawang Central Plaza. Rumah kontrakan dan indekos juga menjadi sasaran.
Berdasarkan data Disdukcapil Karawang tahun 2018, jumlah pendatang yang tinggal di Karawang sebanyak 27.050 jiwa dari total penduduk 2.271.760 jiwa. Angka itu jauh lebih rendah dibandingkan dengan tahun 2017 sekitar 31.000 jiwa. Rata-rata pendatang berasal dari wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Kabupaten Karawang merupakan kota industri yang menjadi magnet bagi ribuan pendatang. Namun, menurut Yudi, sebagian pendatang kerap melupakan kewajibannya melaporkan izin tinggal ke Disdukcapil Kabupaten Karawang.
Kepala Bidang Informasi dan Administrasi Disdukcapil Kabupaten Karawang Dwi Agus mengatakan, pendataan itu penting untuk memastikan warga dan pendatang memperoleh haknya. Sebab, jika ada program tertentu, misalnya pembangunan infrastruktur (tempat tinggal), diterapkan, ada kekhawatiran tidak dapat memenuhi kebutuhan masyarakat karena perbedaan antara data riil dan dokumen.
Hingga pukul 10.45, petugas mencatat 22 warga baru di Terminal Klari. Mayoritas merupakan warga musiman, yang tinggal di Karawang hanya untuk sementara karena mencari nafkah saat Lebaran.
Seperti dilakukan Ilham Illahi (23), warga Sawahlunto, Sumatera Barat. Saat bulan Ramadhan, ia selalu merantau ke Karawang untuk berjualan pakaian di Teluk Jambe. Setelah dagangannya habis, ia pulang ke kampungnya. Selama di Karawang, ia menginap di rumah temannya demi menghemat pengeluaran.
Pada kesempatan itu, petugas juga masih menemukan pendatang yang telah lama bermukim di Karawang, tetapi belum melaporkan diri ke Disdukcapil. Warga asal Purwokerto, Jawa Tengah, bernama Agus Purwanto (26), misalnya. Ia telah tinggal di Karawang selama enam tahun. Agus adalah pedagang asongan di Terminal Klari.
Hingga kini, ia belum berkeinginan mengganti domisili KTP asalnya menjadi KTP Karawang. Alasannya, anak dan istrinya masih berada di Purwokerto. Di Karawang ia hanya numpang cari nafkah.