logo Kompas.id
UtamaKaren Tetap Divonis Salah...
Iklan

Karen Tetap Divonis Salah meski Hakim Berbeda

Oleh
Riana A Ibrahim
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/qtxoRL7xmURboTXYIwt2_A8piIk=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2F20190523_KAREN-AGUSTAIAWAN_D_web_1558621696.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Terdakwa mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan menghadiri persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi investasi di Blok Basker Manta Gummy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (23/5/2019). Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut ditunda karena jaksa penuntut umum belum siap. Majelis hakim menjadwalkan sidang akan dilanjutkan pada Jumat (24/5/2019).

Dirut PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan dinyatakan bersalah dan divonis 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan tanpa uang pengganti akibat korupsi di Blok Basker Manta Gummy.

JAKARTA, KOMPAS - Meskipun ada perbedaan pendapat (dissenting opinion) di antara majelis hakim saat menjatuhkan vonis   perkara dugaan korupsi di Blok Basker Manta Gummy, mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan tetap dinyatakan terbukti bersalah. Akibat kesalahannya itu, Karen dipidana penjara 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan tanpa kewajiban uang pengganti yang tetap dijatuhkan kepadanya.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000