JAKARTA, KOMPAS - Jumlah pengaduan persoalan pembayaran tunjangan hari raya oleh pengusaha untuk pekerja ke Kementerian Ketenagakerjaan menurun pada periode Lebaran tahun ini. Hal itu terjadi karena kesadaran Pengusaha mematuhi kewajiban yang diatur pemerintah meningkat.
Pos Komando (Posko) Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Kementerian Ketenagakerjaan, yang dibuka mulai 20 Mei hingga 10 Juni 2019, hanya menerima sebanyak 251 pengaduan. Jumlah pengaduan tersebut berkurang dibandingkan 318 pengaduan di 2018 dan 412 pengaduan di 2017.
Dalam rilis yang diterima Kompas, Selasa (11/6/2019), Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dakhiri mengatakan, hal itu dimungkinkan karena kementerian terus mengupayakan peningkatan hubungan industrial yang harmonis antara pengusaha dan pekerja.
"Kesadaran para pengusaha untuk membayar THR bagi pekerja terus meningkat. Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016,” kata Hanif di Jakarta.
Dari total 251 pengaduan THR, sebanyak 142 perusahaan di antaranya telah diperiksa dan pembayaran THR telah dilakukan. Sedangkan 109 perusahaan lainnya sedang dalam proses pemeriksaan serta pemanggilan dinas usai libur Idul Fitri yang jatuh awal pekan lalu.
Pengaduan-pengaduan THR tercatat berasal dari sembilan provinsi di Indonesia. Di DKI Jakarta ada 109 perusahaan yang diadukan, Jawa Barat 67 perusahaan, Banten 26 perusahaan, DI Yogyakarta 15 perusahaan, Jawa Tengah 8 perusahaan, Jawa Timur 21 perusahaan, Sumatera Barat 1 perusahaan, Kalimantan Timur 2 perusahaan, dan Jambi 2 perusahaan.
Dari total 251 pengaduan THR, sebanyak 142 perusahaan di antaranya telah diperiksa dan pembayaran THR telah dilakukan. Sedangkan 109 perusahaan lainnya sedang dalam proses pemeriksaan serta pemanggilan dinas.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, kendati dirinya belum mendapatkan laporan tentang pelanggaran atau keterlambatan pembayaran THR oleh pengusaha, kepatuhan pengusaha sudah meningkat.
"Anggota Apindo berkomitmen untuk mengikuti semua regulasi," ujarnya saat dihubungi terpisah.
Ia menambahkan, jumlah perusahaan yang bermasalah dalam pembayaran THR tidak akan signifikan dibanding jumlah seluruh perusahaan yang ada di Indonesia.
Perketat pengawasan
Untuk memastikan pembayaran THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Hanif mengatakan, Kementerian Ketenagakerjaan juga memperketat pengawasan dengan mengerahkan pengawas ketenagakerjan di tingkat pusat maupun daerah.
"Pemerintah secara keseluruhan juga senantiasa berupaya memperbaiki iklim ketenagakerjaan melalui regulasi yang berpihak ke semua pihak terkait," katanya.
Laporan pengaduan dan pengawasan yang dikerjakan pengawas ketenagakerjaan akan diserahkan ke pemerintah daerah (pemda) di daerah tempat para pekerja tersebut bekerja. Dari laporan itu, pemda berhak memeriksa dan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan kepada perusahaan yang tidak mematuhi Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR.
Sanksi yang bisa dijatuhkan kepada pengusaha, mulai dari sanksi administratif hingga pembatasan kegiatan usaha. Sebagai contoh, pengusaha yang terlambat membayarkan THR bisa dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja atau buruh, untuk peningkatan kesejahteraan pekerja.