logo Kompas.id
UtamaPembolos Terancam Sanksi
Iklan

Pembolos Terancam Sanksi

Oleh
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/YVGbJxTgzEpnlbE1knrmAhSaZdM=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2F80467241_1560184216.jpg
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Suasana di Jalan Sudirman, Dukuh Atas, Jakarta, pada jam pulang kerja, Senin (10/6/2019). Jalanan di Jakarta mulai ramai pada hari pertama kerja setelah libur Lebaran.

JAKARTA, KOMPAS Pemerintah menyiapkan sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang membolos setelah cuti Lebaran. Sanksi dijatuhkan mulai dari teguran hingga pemecatan sebagai aparatur. Sanksi ini berlaku bagi aparatur yang bekerja di 543 instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Sebelum sanksi dijatuhkan, pemerintah memantau kehadiran ASN melalui Sistem Informasi Kehadiran ASN Nasional (Sidina). ”Kami akan analisis, aparatur di instansi mana yang membolos dan apa alasannya. Hukuman terberat berupa pemecatan dari ASN,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin, Senin (10/6/2019), di Jakarta.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000