Petugas Bea dan Cukai Kota Bandung, Jawa Barat menggagalkan penyelundupan sabu seberat 2 kilogram dalam lima buku novel. Sabu tersebut dibawa seorang perempuan penumpang pesawat penerbangan dari Malaysia di Bandar Udara Internasional Husein Sastranegara, Bandung, pada hari kedua Lebaran, Kamis (6/6/2019).
Oleh
SAMUEL OKTORA
·4 menit baca
BANDUNG, KOMPAS - Petugas Bea dan Cukai Kota Bandung, Jawa Barat menggagalkan penyelundupan sabu seberat 2 kilogram dalam lima buku novel. Sabu tersebut dibawa seorang perempuan penumpang pesawat penerbangan dari Malaysia di Bandar Udara Internasional Husein Sastranegara, Bandung, pada hari kedua Lebaran, Kamis (6/6/2019).
Sabu tersebut disembunyikan dalam buku yang sudah dilubangi hingga berongga. Buku-buku dimasukkan ke dalam koper milik tersangka WB (50), warga Kuningan, Jabar. Modus penyelundupan narkoba lewat buku ini adalah yang pertama kali ditemukan di wilayah Bandung.
“Momen hari libur Lebaran ini rupanya dimanfaatkan juga oleh sindikat narkoba internasional. Mungkin dikira pengawasan petugas bea cukai akan mengendor, padahal justru ditingkatkan. Tersangka mengaku dititipi buku oleh seorang laki-laki warga negara Perancis,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jabar, Saifullah Nasution saat ekspos kasus di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Bandung, Selasa (11/6).
Dari Malaysia, WB menggunakan pesawat Malindo Air Nomor Penerbangan OD 302 rute Kuala Lumpur-Bandung. Pesawat mendarat pukul 13.20. Petugas bea cukai mencurigai bagasi milik tersangka saat dilakukan pemeriksaan dengan alat pemindai sinar X.
“Dari koper tersangka itu, kemudian kami analisa lagi menggunakan anjing pelacak (K9). Anjing pelacak ini memberi respons menunjukkan sesuatu dalam koper untuk diperiksa lebih lanjut. Setelah tersangka dan barang bawaannya diperiksa ditemukan serbuk kristal putih dalam koper,” ujar Saifullah.
Serbuk kristal tersebut dibungkus dalam kemasan aluminium foil, kemudian ditaruh di dalam buku yang lembaran isinya sudah dipotong sebagian sehingga membentuk rongga. Ruang itu dijadikan tempat penyimpanan sabu. Buku-buku novel yang sudah diisi dengan serbuk itu kemudian dibungkus dengan plastik.
Dari hasil pemeriksaan di Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta, serbuk krital itu teridentifikasi positif methamphetamine, yang merupakan narkotika Golongan I sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Kepala KPPBC Bandung, Onny Yuar Hanantyoko menuturkan, dari pengakuan tersangka, dirinya berkenalan dengan laki-laki asal Perancis melalui media sosial Facebook. Mereka bertemu di Bandung dan keduanya kemudian ke Malaysia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.
“Paspor tersangka baru dibuat dan baru dipakai sekali ke Malaysia. Ini modusnya semacam penggalangan. Tersangka dimanfaatkan oleh sindikat,” ujar Onny.
Saat diajak jalan-jalan ke Malaysia, WB diajak ke toko buku, dan laki-laki itu kemudian membeli lima buku novel.
“Tersangka (WB) diminta membawa lima novel itu, dengan alasan ada kawannya di Indonesia yang suka dan butuh novel itu, tapi sayangnya tidak ada di Indonesia,” ucapnya.
Laki-laki asal Perancis itu juga berpesan kepada WB bahwa saat tiba di bandara Bandung, akan ada kawannya yang menghubungi untuk mengambil buku novel itu. “Tapi rupanya karena sindikat sudah mengetahui tersangka tertangkap, pengambil buku tak muncul,” kata Onny.
Diproses Polda Jabar
Selanjutnya pihak Bea Cukai Bandung menyerahkan tersangka kepada jajaran Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Jabar untuk proses lebih lanjut. Tersangka dinilai melanggar Pasal 102 Huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan UU No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman berupa pidana penjara paling singkat 1 tahun, dan paling lama 10 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 50 juta, dan paling banyak Rp 5 miliar.
Kasus ini sedang didalami, tersangka terlibat jaringan mana. Ada satu orang kini sedang dicari di Jakarta.
Tersangka juga dijerat dengan Pasal 113 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berupa pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak sebesar 4/3 dari Rp 10 miliar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Komisaris Besar Enggar Pareanom menuturkan, kasus ini sedang dikembangkan. “Kasus ini sedang didalami, tersangka terlibat jaringan mana. Ada satu orang kini sedang dicari di Jakarta,” kata Enggar.