Polisi Pertama Kali Ungkap Penyelundupan Narkoba dengan Yacht
Anggota kepolisian RI meringkus enam warga negara Malaysia yang menyelundupkan 37 kilogram sabu dari Johor, Malaysia, ke Jakarta menggunakan yacht. Modus ini belum pernah ditemukan dalam pengungkapan kasus-kasus narkoba di Indonesia.
Oleh
J Galuh Bimantara
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Anggota kepolisian RI meringkus enam warga negara Malaysia yang menyelundupkan 37 kilogram sabu dari Johor, Malaysia, ke Jakarta menggunakan yacht, kapal pesiar mewah berukuran kecil. Modus ini belum pernah ditemukan dalam pengungkapan kasus-kasus narkoba di Indonesia.
Tim Satuan Tugas Narcotic Investigation Center (Satgas NIC) Badan Reserse Kriminal Polri menggagalkan upaya penyelundupan ketika yacht bernama Karenliner itu baru saja bersandar di Dermaga Batavia Marina, Kompleks Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara, Selasa (4/6/2019) pagi.
”Biasanya kami menemukan (narkoba diselundupkan menggunakan) kapal ikan yang harganya tidak mahal dan banyak digunakan oleh nelayan-nelayan. Amat jarang yang menggunakan kapal pesiar seperti ini,” ucap Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Komisaris Besar Krisno H Siregar, Selasa (11/6/2019), di Dermaga Batavia Marina.
Dari informasi yang didapatkan Krisno, harga bekas yacht Karenliner itu 2,5 juta ringgit Malaysia atau sekitar Rp 7 miliar. Kapal tersebut keluaran tahun 2013 dan dibuat di Perancis, dengan panjang 15 meter dan kecepatan 30 knot (55,56 kilometer per jam).
Keenam tersangka warga Malaysia yang diringkus itu adalah MIF dengan peran sebagai pengendali atau pengawas pengiriman sabu yang ikut di kapal, IKZ sebagai penjemput sabu di Dermaga Batavia Marina, SHN sebagai nakhoda kapal pesiar, SLH dan seorang anak buah kapal berinisial RHM yang bertugas menjaga dan memindahkan sabu dari tempat persembunyian ke dalam koper, serta pengendali penyelundupan yang berada di Jakarta berinisial MHS.
”Berdasarkan buku log, yacht berangkat tanggal 1 Juni dari Senibong Cove Marina, Johor,” ujar Krisno.
MIF dan SLH ikut ke kapal yang dicarter itu, yang dinakhodai SHN dan diawaki RHM. Adapun IKZ dan MHS berada di Jakarta sejak 1 Juni untuk menggambarkan situasi, sambil menunggu kapal tiba. Untuk mengelabui petugas, sabu yang dikemas dalam 37 kemasan berwarna hijau dengan aksara China itu disembunyikan di dalam dapra, bantalan karet untuk mencegah benturan badan kapal dengan permukaan keras lain, misalnya dengan permukaan kapal lain atau pinggiran dermaga.
Kapal kemudian mengisi bahan bakar kembali di suatu tempat sebanyak 2.000 liter. Polisi merahasiakan nama tempat itu. Karenliner tiba di Batavia Marina pada Selasa pagi pekan lalu. SLH dan RHM lantas memindahkan kemasan-kemasan sabu dari dapra ke dalam dua koper.
Tim Satgas NIC kemudian pada pukul 09.30 segera menangkap keempat orang yang ada di kapal serta IKZ yang tengah menunggu di dermaga. Pada waktu yang hampir bersamaan, pukul 09.35, terdapat tim yang membekuk MHS di salah satu hotel di Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Keenamnya terancam hukuman maksimal hukuman mati berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Narkotika. Krisno mengatakan, polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Pihaknya sudah mendapatkan dua nama buron, salah satunya berinisial HA.