MK hari ini akan meregistrasi permohonan perselisihan hasil pemilihan presiden. Kemarin, tim hukum capres-cawapres Prabowo-Sandiaga menyerahkan perbaikan permohonan dan alat bukti.
JAKARTA, KOMPAS —Mahkamah Konstitusi, Selasa (11/6/2019), akan meregistrasi permohonan perselisihan hasil pemilu atau PHPU pemilihan presiden di Pemilu 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Setelah itu, tahapan persidangan PHPU akan segera bergulir.
Terkait hal itu, Senin (10/6), tim hukum Prabowo-Sandi menyerahkan perbaikan permohonan dan daftar alat bukti PHPU ke Mahkamah Konstitusi (MK). Prabowo-Sandi pada 24 Mei 2019 sudah mendaftarkan permohonan PHPU dengan disertai 51 alat bukti.
Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono Soeroso, di Jakarta, menyebutkan, setelah permohonan PHPU pilpres diregistrasi pada Selasa, permohonan tersebut akan resmi menjadi perkara dan menjadi domain publik. Pada hari yang sama, juga akan diberikan akta registrasi perkara konstitusi pada pemohon dan salinan permohonan kepada termohon dan pihak terkait. Selain itu, juga disampaikan jadwal sidang pertama pada semua pihak.
Terkait perbaikan permohonan sengketa pilpres, Fajar menuturkan, hal itu sebetulnya tidak diatur dalam peraturan MK mengenai tata cara sengketa hasil pilpres. Namun, jika berkas perbaikan itu memang sangat ingin disampaikan, berkas akan diterima.
”Apakah perbaikan itu memenuhi ketentuan formil atau tidak, itu diserahkan atau menjadi otoritas hakim,” katanya.
Diskualifikasi
Setelah menyerahkan tambahan berkas permohonan, Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, menyebutkan, salah satu argumen yang disampaikan kali ini bisa menyebabkan capres-cawapres Joko Widodo-Ma’ruf Amin didiskualifikasi. Hal ini, menurut Bambang, menyusul posisi Ma’ruf Amin yang masih menjabat salah satu jabatan tertentu ketika sudah mencalonkan atau ketika akan mencalonkan diri.
”Calon wapres dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah, namanya masih ada. Itu berarti melanggar Pasal 227 huruf p (UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu),” kata Bambang.
Pasal 227 UU 7/2017 menyatakan, pendaftaran pasangan calon dilengkapi persyaratan, salah satunya surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai peserta pemilu.
Wakil Ketua Tim Hukum Jokowi-Amin, Arsul Sani, mengingatkan, tidak ada tahapan perbaikan permohonan PHPU pemilihan presiden. Arsul berpandangan, perbaikan permohonan dapat dilakukan selama terkait redaksional. Namun, jika pihak Prabowo-Sandi menambah substansi permohonan dan alat bukti, hal itu bertentangan dengan peraturan MK dan UU Pemilu.
Tim hukum Jokowi-Amin sebagai pihak terkait PHPU yang diajukan Prabowo-Sandi juga mengajukan keberatan terhadap materi permohonan Prabowo-Sandi. Alasannya, dalil permohonan tak sesuai wewenang MK yang diatur Undang-Undang Pemilu, yakni terkait sengketa hasil pemilu.