JAKARTA, KOMPAS Pemerintah tengah menggodok aturan mengenai rotasi guru di dalam zona. Harapannya, aturan itu bisa menyelesaikan masalah persebaran guru yang tak merata serta memastikan kesenjangan pendidikan di setiap wilayah semakin mengecil.
”Aturannya nanti berupa peraturan presiden,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy di Jakarta, Selasa (11/6/2019).
Menurut dia, skema utama rotasi guru adalah melakukan penyebaran di dalam zona pendidikan yang ditentukan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota sesuai kebutuhan penerimaan peserta didik baru. Pada prinsipnya, jangan sampai ada guru berada di sekolah yang sama selama bertahun-tahun, apalagi hingga pensiun.
Sebagai contoh, di dalam satu kabupaten/kota, ada tiga zona. Pemerataan guru diprioritaskan di dalam setiap zona itu. Apabila ternyata masih ada kekurangan, guru akan dirotasi antarzona. Rotasi guru antarkabupaten/kota baru dilakukan jika penyebaran guru benar-benar tidak imbang dan tidak ada guru dari dalam kabupaten itu yang tersedia untuk dirotasi.
Daerah terluar
Perpres tersebut juga akan membahas mengenai rotasi guru untuk daerah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T). Selama ini, pengadaan guru di wilayah itu melalui program Guru Garis Depan (GGD) ternyata berjalan tidak efektif dan efisien. Cara kerjanya selama ini ialah pemerintah daerah mengajukan proposal mengenai kebutuhan jumlah guru di wilayah 3T. Proposal kemudian ditelaah oleh Kemendikbud sebelum disetujui.
”Prosesnya membuang-buang waktu. Bahkan, ada wilayah 3T yang ketika masa dinas GGD habis masih belum mengajukan proposal untuk mencari guru pengganti. Akibatnya, siswa terbengkalai,” tutur Muhadjir.
Ia mengutarakan, secara perlahan sedang menghapus program GGD. Sebagai gantinya, wilayah 3T dimasukkan ke dalam skema rotasi guru. Dengan demikian, ada jaminan sekolah di wilayah 3T selalu memiliki guru yang mengajar.
”Saat ini sedang dirinci mengenai insentif, lama masa dinas, dan fasilitas yang akan diberikan kepada guru yang bertugas di wilayah 3T,” ucap Muhadjir. Pada intinya, semua guru harus memiliki pengalaman mengajar di kota, desa, serta wilayah 3T.
Utuh
Anggota Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Muchlas Samani yang dihubungi di Solo, Jawa Tengah, menyatakan, mendukung peraturan tersebut asalkan bersifat utuh. Hendaknya ada desain yang mendalam dan menyeluruh mengenai pembinaan guru, mulai dari perekrutan, peningkatan kompetensi, karier, hingga pensiun.
Rotasi tempat mengajar penting untuk memperkaya kemampuan guru. Bertahun-tahun berada di tempat yang sama berisiko membuat guru jenuh dan tidak produktif karena terbiasa di zona nyaman. ”Kalau bisa, pengalaman mengajar di daerah 3T dan di sekolah pinggiran menjadi syarat naik pangkat,” kata Muchlas yang juga Guru Besar Pendidikan Universitas Negeri Surabaya.
Rotasi tempat mengajar penting untuk memperkaya kemampuan guru.
Metode ini membuat guru tak menganggap penugasan di daerah 3T sebagai pembuangan, melainkan sebagai cara meningkatkan karier. Maka, upaya pemerataan mutu pendidikan dapat dikerjakan sungguh-sungguh. Pemerintah dapat juga mewajibkan guru-guru yang baru diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) untuk berdinas dulu di wilayah pinggiran.
Ketua Umum Federasi Guru Independen Indonesia Tety Sulastri mengatakan, guru tidak keberatan dirotasi karena sesuai sumpah ASN bersedia ditempatkan di semua wilayah Indonesia. Akan tetapi, rotasi harus dilakukan dengan pemetaan dan sistem yang baik, bukan sekadar memindah-mindahkan guru.
Pertama-tama, menurut Tety, pemerintah diminta membuka peta persebaran guru secara rinci berdasarkan kabupaten/kota dan zona sehingga terlihat jumlah gurunya. Setelah itu, ada dialog mengenai metode rotasi.