JAKARTA, KOMPAS — Elite Partai Persatuan Pembangunan terkejut atas munculnya nama Habil Marati pada kasus dugaan makar. Pimpinan partai berlambang Kakbah ini belum tahu persis motif tindakan Habil sesungguhnya. Dugaan makar yang menimpa Habil dianggap serius seiring dengan penetapannya sebagai tersangka kasus itu.
Pelaksana Tugas Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa mendukung kepolisian memproses hukum dugaan pelanggaran Habil. ”Bantuan hukum belum kami berikan. Selain dia tidak meminta bantuan hukum, dugaan pelanggarannya juga serius. Makar terhadap negara itu pelanggaran berat. Tidak pernah ada instruksi itu,” kata Suharso kepada Kompas, Rabu (12/6/2019), di Jakarta.
Suharso mengenal Habil sebagai sesama politisi PPP. Dia pernah menjadi bendahara umum di era Ketua Umum PPP Suryadharma Ali pada 2007-2014. Tahun 2014, Habil terlibat dalam manuver politik penurunan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali. Namun, setelah itu Habil tidak aktif di kegiatan partai.
Suharso juga mengenal Habil sebagai politisi yang belum pernah tersangkut kasus korupsi. Saat sebagian anggota DPR periode 1999-2004 terlibat suap kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Habil lolos dari jerat hukum. ”Yang saya tahu, dia belum pernah terlibat kasus korupsi,” katanya.
Politisi PPP ini mengaku terkejut atas munculnya Habil yang dikaitkan dengan kerusuhan 21-22 Mei 2019 di Jakarta. Jika memang benar Habil memberikan dana kepada seseorang untuk membeli senjata itu, Suharso menduga itu adalah sikap spontan Habil.
Suharso belum berani memastikan apakah ada pihak yang berada di belakang Habil atau tidak. ”Semoga proses hukum ini menjadikannya lebih baik,” katanya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani berpendapat serupa. Menurut Arsul, PPP memegang sikap bahwa siapa saja, termasuk kader PPP, yang diduga melakukan perbuatan pidana sudah seharusnya diselidik dan disidik sesuai dengan proses hukum. ”Kami serahkan kepada penegak hukum untuk melakukan penyelidikan,” kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Seperti yang diketahui, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Habil berperan memberikan uang Rp 150 juta kepada tersangka lain, yakni bekas Kepala Staf Kostrad Kivlan Zen, untuk membeli senjata (Kompas, Selasa, 11/6/2019).