JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Indonesia, melalui Kedutaan Besar RI untuk Jordania, kembali memulangkan 49 warga negara Indonesia, Rabu (12/6/2019). Mereka yang dipulangkan adalah yang status bekerjanya sudah habis, berstatus ilegal, dan anak hasil hubungan tidak sah.
Dengan demikian, total warga negara Indonesia yang dipulangkan sejak dua tahun lalu sampai sekarang 692 orang.
Mereka yang dipulangkan ke Tanah Air segera dikembalikan oleh negara ke daerah asal.
Duta Besar RI untuk Jordania Andy Rachmianto, dalam keterangan pers, mengatakan, pemulangan itu adalah arahan program amnesti dari Pemerintah Jordania. Pemerintah negara itu tidak memiliki jadwal pasti penyelenggaraan program amnesti. Oleh karena itu, ketika ada pengumuman pembukaan program, Kedutaan Besar RI segera mengimbau warga negara Indonesia yang bermasalah agar ikut serta.
Misalnya, program amnesti periode 12 Desember 2018 akan berakhir pada 11 Juni 2019. Total terdapat 210 warga Indonesia mengikuti program ini.
”Masalah utama yang dihadapi sejumlah warga negara Indonesia, terutama pekerja, yang ikut dalam program amnesti, adalah ketidakmampuan mereka membayar denda izin tinggal,” ujarnya.
Menurut Andy, data petugas imigrasi Jordania pada 2019 menemukan masih ada sekitar 1.000 orang asing, di antaranya warga negara Indonesia, yang tidak memiliki izin kerja atau izin tinggal. Kondisi itu membuat mereka rentan terhadap perlindungan.
Dia menyebutkan beberapa permasalahan pekerja migran Indonesia yang sering dilaporkan. Sebagai contoh, kabur dari majikannya sebelum masa kontraknya berakhir dan memiliki anak dari hasil hubungan tidak sah dengan warga negara lain. (MED)