Merasa Dicemarkan, Eks Komandan Tim Mawar Mengadu ke Dewan Pers
Oleh
Aloysius Budi Kurniawan
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS -- Eks Komandan Tim Mawar Mayor Jenderal (Purn) Chairawan melaporkan Majalah Tempo ke Dewan Pers, Selasa (11/6/2019). Chairawan merasa dicemarkan nama baiknya karena disebut-sebut dalam pemberitaan terbaru Majalah Tempo.
Wakil Ketua Dewan Pers Hendry CH Bangun mengatakan, Chairawan didampingi kuasa hukumnya Inspektur Jenderal Polisi (Purn) Yuskamnur melaporkan Majalah Tempo mulai dari cover hingga isi pemberitaan di dalamnya. Majalah Tempo terbaru edisi Senin, 10 Juni 2019 mengangkat judul utama “Tim Mawar dan Rusuh Sarinah” dengan kupasan berita dugaan keterlibatan sejumlah eks Tim Mawar dalam kerusuhan 21-22 Mei 2019 pascapengumuman hasil Pilpres 2019 di Jakarta. Tim Mawar merupakan pasukan Kopassus TNI AD yang terlibat pada kasus penculikan aktivis pada 1997-1998.
“Pak Chairawan merasa nama baiknya dicemarkan karena Tim Mawar sudah bubar sejak 1999. Beliau beranggapan, Tim Mawar sebagai tim sudah bubar tetapi kok masih disebut-sebut Tim Mawar yang bertindak. Hal ini dianggapnya tidak relevan,”papar Hendry.
Menyikapi hal ini, Komisi Pengaduan Dewan Pers bersama analis dan ahli-ahli pers akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa Majalah Tempo yang mengangkat dugaan keterlibatan Tim Mawar dalam kerusuhan 21-22 Mei 2019 di Jakarta. Rencananya, Selasa (18/6/2019) mendatang, Dewan Pers akan memanggil Chairawan beserta kuasa hukum dan pimpinan Majalah Tempo untuk melakukan klarifikasi.
Bukan Ranah Pidana
Apabila nantinya dalam penelitian Dewan Pers menemukan pelanggaran kode etik jurnalistik, menurut Hendry, mekanisme pemberian sanksi bukan berupa sanksi pidana, melainkan sanksi etik. Hal tersebut sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pers.
“Kita berharap Selasa depan masalah ini sudah selesai dan Dewan Pers segera menyusun risalah penyelesaian sekaligus rekomendasi. Apabila ada salah satu pihak tidak setuju, maka penilaian selanjutnya akan dibawa ke rapat pleno Dewan Pers,” ucap Hendry.
Hendry mengapresiasi langkah Chairawan yang tidak membawa kasus sengketa pers ini ke Polisi. Jika eks Komandan Tim Mawar tersebut membawa kasus ini ke polisi, maka Dewan Pers tidak akan menanganinya. “Dari polisi pasti akan diberikan ke Dewan Pers juga,” tambahnya.
Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Arif Zulkifli mengapresiasi langkah pengaduan Chairawan melalui Dewan Pers. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan UU Pers bahwa Dewan Perslah yang berhak memediasi kasus-kasus sengketa pers.