logo Kompas.id
UtamaPenyelenggara dan Pengawas...
Iklan

Penyelenggara dan Pengawas Serahkan Alat Bukti Sengketa Pemilu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyampaikan dokumen jawaban permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2019 ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). KPU dan Bawaslu melengkapi dengan sejumlah alat bukti menyangkut masalah yang diperkarakan.

Oleh
PRADIPTA PANDU
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/BuJ4qNSQX8QJpDU0Zskkg9wVrNs=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2FDSC07795.JPG_1560338033.jpeg
KOMPAS/PRADIPTA PANDU

Ketua KPU Arief Budiman (kiri) dan Ketua Bawaslu Abhan (tengah) menyerahkan jawaban yang berupa dokumen dan alat bukti terhadap permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (12/6/2019).

JAKARTA, KOMPAS -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyampaikan dokumen jawaban permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2019 ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). KPU dan Bawaslu melengkapi dengan sejumlah alat bukti menyangkut masalah yang diperkarakan.

Mewakili KPU, Ketua KPU Arief Budiman beserta tiga anggotanya yakni Hasyim Asyari, Ilham Saputra, dan Evi Novida Ginting serta kuasa hukum KPU AnP Law Firm. Sementara Bawaslu diwakili Ketua Bawaslu Abhan. Mereka tiba bersamaan di Gedung MK pukul 15.00 waktu Indonesia barat.

Editor:
Andy Riza Hidayat
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000