Penyelenggara dan Pengawas Serahkan Alat Bukti Sengketa Pemilu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyampaikan dokumen jawaban permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2019 ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). KPU dan Bawaslu melengkapi dengan sejumlah alat bukti menyangkut masalah yang diperkarakan.
Oleh
PRADIPTA PANDU
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyampaikan dokumen jawaban permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2019 ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). KPU dan Bawaslu melengkapi dengan sejumlah alat bukti menyangkut masalah yang diperkarakan.
Mewakili KPU, Ketua KPU Arief Budiman beserta tiga anggotanya yakni Hasyim Asyari, Ilham Saputra, dan Evi Novida Ginting serta kuasa hukum KPU AnP Law Firm. Sementara Bawaslu diwakili Ketua Bawaslu Abhan. Mereka tiba bersamaan di Gedung MK pukul 15.00 waktu Indonesia barat.
KPU menyiapkan semua dokumen rinci yang dibutuhkan untuk menjawab pertanyaan dalam persidangan. Adapun dokumen yang disertakan KPU ke MK yakni sebanyak 272 kotak yang berasal dari 34 KPU Provinsi. Alat bukti itu berupa dokumen hasil penghitungan dan rekapitulasi suara pemilu, mulai dari formulir C, formulir D, DA, DB, dan DC. Dokumen itu juga berasal dari penghitungan di tingkat bawah, seperti tempat pemungutan suara (TPS), kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional.
Selain dokumen, kata Arief, KPU menyiapkan dan akan menghadirkan komisioner KPU provinsi jika dibutuhkan untuk menjawab pertanyaan di persidangan. “Perwakilan KPU dari 34 provinsi sekarang memang di Jakarta untuk membantu kami meneliti, mendetailkan, dan menata alat bukti,” ujar Arief, Rabu (12/6/2019).
Hasyim Asyari menambahkan, KPU akan menghadirkan alat bukti sesuai dengan persoalan yang dibahas dalam persidangan. Untuk tuduhan 17,5 juta daftar pemilih tetap (DPT) bermasalah, KPU telah menyiapkan alat bukti berupa dokumen perbaikan dan kesaksian. “Tuduhan soal Situng (sistem informasi penghitungan suara) juga sudah kami siapkan alat buktinya. Jadi KPU menjawab sebagaimana dokumen gugatan atau permohonan yang disampaikan MK kepada KPU,” katanya.
Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin akan fokus menjawab tuduhan dari Tim Hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Beberepa tuduhan tersebut antara lain terkait 17,5 juta DPT bermasalah, kekacauan situng, dan penghilangan formulir C7.
“Secara garis besar kami menjawab dalil pemohon mengenai tuduhan pelanggaran oleh KPU. Dalam permohonannya, hanya tiga yang dipersoalkan jadi kami fokus pada tiga hal tersebut,” ujar Ali.
Alat bukti Bawaslu
Selain KPU, Bawaslu juga menyiapkan alat bukti dalam menghadapi persidangan PHPU Pilpres 2019. Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, Bawaslu menyiapkan 134 alat bukti yang di antaranya berupa dokumen proses pengawasan sebanyak 151 halaman.
Abhan menjelaskan, posisi Bawaslu di dalam sengketa PHPU adalah sebagai pihak pemberi keterangan sesuai dengan ketentuan MK. Keterangan dari Bawaslu mencakup empat hal sesuai tugas dan fungsi Bawaslu.
Pertama, Bawaslu akan memberikan keterangan terkait hasil pengawasan Pemilu 2019, terutama terkait Pilpres mulai dari proses kampanye hingga rekapitulasi surat suara. Kedua, keterangan yang akan disampaikan Bawaslu yakni terkait tindak lanjut dari laporan maupun temuan selama proses tahapan pemilu 2019.
Keterangan ketiga yaitu terkait jawaban yang menjadi pokok-pokok atau dalil pemohon. Sedangkan keterangan terakhir yang akan disampaikan Bawaslu mengenai jumlah dan jenis pelanggaraan berkaitan dengan dalil pemohon.
Sebelumnya, MK telah meregistrasi gugatan perselisihan hasil pemilihan umum yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Permohonan itu tercatat di buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) dengan nomor perkara 01/PHPU-PRES/XVII/2019, Selasa (11/6) pukul 12.30 waktu Indonesia barat.
Selain BRPK, MK juga telah mengirimkan akta registrasi perkara konstitusi (ARPK) kepada pemohon secara digital. ARPK merupakan bukti dan penanda bahwa permohonan pemohon telah diregistrasi menjadi perkara. Nantinya perkara tersebut akan diperiksa dan disidangkan hingga akhirnya diputuskan.