Polisi Dinilai Belum Ungkap Motif Habil Marati Sebagai Penyedia Dana
Oleh
INSAN ALFAJRI/SATRIO PANGARSO WISANGGENI/I GUSTI A BAGUS ANGGA PUTRA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Penangkapan tersangka penyandang dana perkara percobaan pembunuhan empat pejabat negara, Habil Marati atau HM, masih menyisakan sejumlah pertanyaan. Pemaparan berita acara pemeriksaan oleh Kepolisian RI dinilai belum menjawab motivasi yang mendorong Habil mendanai rencana pembunuhan. Untuk itu, Kepolisian RI didesak mengusut keterlibatan Habil.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane, Rabu (12/6/2019), di Jakarta, mendesak kepolisian terus mengusut keterlibatan Habil. Ia menduga ada kemungkinan terdapat pihak lain yang memerintahkan, memengaruhi, atau mengajak politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu dalam merencanakan aksinya. Neta memperoleh informasi ada dua orang lain yang diduga ikut mendanai aksi itu (Kompas.id, 31/5/2019).
Senada dengan Neta, Koordinator Badan Pekerja Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Yati Andriyani memandang informasi yang dijelaskan Polri saat jumpa pers perkembangan penyidikan kerusuhan 21-22 Mei 2019 belum lengkap dan hanya sepotong-sepotong.
“Adanya korban dalam peristiwa ini seharusnya menjadi prioritas utama pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengusut lebih dalam aktor-aktor yang terlibat dan bertanggungjawab,” katanya.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Polri Komisaris Besar Asep Adi Saputra mengatakan, tim investigasi Polri tengah bekerja keras mengusut kasus ini. Peran dan motivasi Habil, kata Asep, saat ini sedang didalami.
“Ini adalah indikasi penyedia dana. Saat ini masih dalam pemeriksaan, dari beliau diamankan satu unit telepon selular dan juga buku tabungan dan rekening koran. Sedang kami dalami terus,” ucapnya.
Tim investigasi Polri tengah bekerja keras mengusut kasus ini. Peran dan motivasi Habil, kata Asep, saat ini sedang didalami.
Mencoreng partai
Ditemui secara terpisah, Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani mengakui, setiap kasus yang melibatkan kader akan mencoreng nama partai. Namun, pihaknya akan tetap memberikan bantuan hukum apabila ada permintaan dari yang bersangkutan ataupun keluarganya.
"Kita menganut asas praduga tak bersalah, kalau misalnya yang bersangkutan atau keluarganya meminta bantuan kepada DPP PPP tentu kami punya kewajiban untuk memberikan bantuan hukum, tanpa menghalangi proses penegakan hukum," kata Arsul.
Arsul mengatakan, sanksi pemberhentian tetap dari keanggotaan partai, kata Arsul, baru dapat di berikan kepada kader setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Arsul mengungkapkan, Habil menjadi bendahara DPP PPP di masa kepemimpinan Suryadarma Ali. Saat konflik dualisme kepemimpinan, Habil tercatat sebagai Wakil Ketua Umum di kubu Djan Faridz.
Kubu yang saat ini dipimpin oleh Humphrey Djemat itu pun pernah menyampaikan dukungan kepada pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Arsul mengatakan, semangat PPP untuk islah dan menerima seluruh caleg yang ingin mencalonkan diri memungkinan Habil maju sebagai caleg dapil Sulawesi Tenggara. Meskipun demikian, Habil tidak terpilih sebagai anggota DPR.