JAKARTA, KOMPAS - Calon presiden pada Pemilu 2019, Prabowo Subianto, mengajak pendukungnya memercayai hakim Mahkamah Konstitusi yang akan memeriksa permohonan perselisihan hasil pemilu yang diajukan Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga. Prabowo juga meminta pendukungnya tidak mendatangi MK selama proses persidangan yang akan berlangsung beberapa hari mendatang.
”Percayalah pada hakim-hakim (MK). Apa pun keputusannya, kita sikapi dengan dewasa, tenang, dan mengutamakan kepentingan dan keutuhan bangsa dan negara. Itu sikap dan permohonan kami,” kata Prabowo melalui video yang disebarkan tim media Prabowo-Sandi, Selasa (11/6/2019).
Prabowo meminta semua pendukung Prabowo-Sandi selalu sejuk, tenang, damai, serta melaksanakan persaudaraan dan semangat kekeluargaan di antara sesama anak bangsa.
”Saya mohon, sami’na wa atho’na percayalah kepada pimpinan. Dan untuk itu, kalau Anda sungguh-sungguh merasa mendukung Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, saya mohon tidak perlu hadir di sekitar MK,” kata Prabowo.
MK pada Selasa (11/6) meregistrasi permohonan sengketa hasil pemilihan presiden yang diajukan paslon Prabowo-Sandiaga. MK akan menggunakan berkas permohonan yang diserahkan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi pada 24 Mei, sedangkan perbaikan permohonan dijadikan lampiran.
Saat mendaftarkan sengketa, tim Prabowo-Sandi menyerahkan berkas setebal 37 halaman. Sementara berkas perbaikan permohonan yang disampaikan pada Senin (10/6) jauh lebih tebal, yakni 146 halaman.
Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono Soeroso di Gedung MK, Jakarta, mengatakan, majelis hakim nanti akan mempertimbangkan berkas perbaikan permohonan tersebut. Namun, ujar Fajar, peraturan MK tentang tata beracara perselisihan hasil pemilihan umum presiden tidak mengenal adanya perbaikan permohonan.
Nanti, menurut dia, putusan terkait bisa tidaknya perbaikan permohonan digunakan dapat diketahui pada sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar Jumat (14/6). Sidang perdana itu memiliki agenda tunggal, yakni mendengarkan berkas permohonan dibacakan.
Cacat formil
Salah satu poin dalam perbaikan permohonan yang disampaikan tim hukum Prabowo-Sandi adalah terkait dugaan cacat formil persyaratan calon wakil presiden. Ini terkait dengan posisi Ma’ruf Amin yang tidak mengundurkan diri dari jabatan sebagai Dewan Pengawas BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah.
Pemohon mendalilkan, hal ini melanggar Pasal 227 Huruf p UU No 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur bakal capres dan cawapres wajib mundur dari posisinya sebagai karyawan atau pejabat BUMN/BUMD sejak ditetapkan sebagai calon.
Terkait dengan hal itu, anggota KPU, Hasyim Asy’ari, mengatakan, posisi Ma’ruf Amin sama dengan calon anggota legislatif Partai Gerindra, Mirah Sumirat, yang menjadi pegawai anak perusahaan BUMN. Keduanya memenuhi syarat sebagai calon karena bukan pejabat atau pegawai BUMN.
KPU merujuk pada putusan Bawaslu tentang mediasi penyelesaian sengketa proses pemilu dengan nomor register 033/PS.REG/BAWASLU/IX/2018. Dengan demikian, pencalonan Ma’ruf Amin tidak bisa disebut melanggar UU Pemilu.
Namun, menurut anggota tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana, putusan Bawaslu itu tidak bisa dijadikan perbandingan. Sebab, ada poin dalam putusan tersebut yang secara jelas menyebutkan bahwa menurut KPU, caleg tersebut seharusnya tidak memenuhi syarat.
”Poinnya, KPU pernah menyatakan pegawai anak perusahaan BUMN itu tidak memenuhi syarat,” kata Denny.
Sementara itu, dalam sidang sengketa pilpres mendatang MK akan membatasi jumlah pengunjung. Setiap pihak hanya dibolehkan membawa 15 orang ke dalam ruang sidang. Selebihnya, pengunjung dapat mengikuti persidangan melalui layar televisi yang disediakan di sejumlah tenda atau mengaksesnya melalui streaming internet, videotron, dan siaran langsung sejumlah televisi.
Wakil Presiden Jusuf Kalla meyakini bahwa pertemuan dan rekonsiliasi antara Joko Widodo dan Prabowo sebenarnya tinggal menunggu saat yang tepat. ”Sebenarnya soal waktu saja. Jadi, karena Pak Prabowo dengan baik membawa itu ke MK, itu suatu solusi demokratis, konstitusional. Ya, kita menunggu hasil MK itu,” ujarnya.
Menurut Kalla, setelah MK memutuskan apa pun hasilnya, kedua belah pihak akan menerima. Sebab, Kalla menilai Prabowo adalah sosok yang sangat realistis. Hal ini akan mempermudah rekonsiliasi.