Sebagian warga Jakarta menolak aksi massa terkait dengan gugatan perselisihan hasil Pemilihan Umum 2019 di Mahkamah Konstitusi. Mereka menganggap aksi massa itu berpotensi rusuh dan merugikan kepentingan umum.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DHANY
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sebagian warga Jakarta menolak aksi massa terkait dengan gugatan perselisihan hasil Pemilihan Umum 2019 di Mahkamah Konstitusi. Mereka menganggap aksi massa itu berpotensi rusuh dan merugikan kepentingan umum.
Penolakan ini disampaikan warga setelah melihat aksi massa menolak hasil pemilu 21-22 Mei yang berakhir rusuh. Ketika itu, terjadi kerusuhan antara lain di Gedung Bawaslu, Tanah Abang, dan Asrama Brimob Petamburan. Akibat kerusuhan itu, aktivitas warga dan perekonomian terhenti.
Tokoh masyarakat Tambora, Jakarta Barat, Ustaz Endang Subandi, bersama warga sekitar menolak rangkaian aksi massa yang berpotensi rusuh. ”Kami tidak ingin situasi memanas sampai berujung pada kerusuhan seperti tahun 1998. Kerusuhan merugikan orang Jakarta,” ucapnya, Rabu (12/6/2019), di Jakarta.
Berkaitan dengan itu, Endang mengimbau masyarakat Jakarta, khususnya di wilayah Jakarta Barat, agar tidak mudah terprovokasi oleh konten negatif ataupun berita bohong yang beredar. Setiap konten yang beredar, baik melalui grup Whatsapp, Facebook, maupun Instagram, harus disaring terlebih dahulu guna memastikan kebenarannya.
”Karena kami tidak mau ada korban dan Jakarta tetap aman. Kami menolak semua bentuk aksi kekerasan yang akan merusak bangsa,” katanya.
Sebelumnya, Majelis Adat Masyarakat Betawi turut menolak aksi massa yang berbuntut kerusuhan. Mereka meminta semua pihak untuk legawa apa pun putusan Mahkamah Konstitusi.
Tokoh Majelis Adat Masyarakat Betawi antara lain Ketua Umum Bamus Betawi Zainuddin dan KH Ahmad Jaelani, Ketua Umum Forum Betawi Rempug Forum Betawi Rempug Lutfi Hakim, Sekretaris Jenderal Forkabi Muhammad Ihsan, serta Ketua Asosiasi Silat Tradisi Betawi Anwar menyampaikan penolakan itu dalam pertemuan di Jakarta, Selasa.
”Tidak ikut apabila ada rangkaian aksi yang berpotensi rusuh saat proses persidangan di Mahkamah Konstitusi. Kalau rusuh, orang-orang bisa pulang kampung, tetapi orang Jakarta mau pulang ke mana? Rumahnya di sini (Jakarta),” ucap Zainuddin.
Lutfi Hakim menambahkan, peserta pemilu harus legawa apa pun putusan Mahkamah Konstitusi. Sikap legawa agar Jakarta tetap kondusif. ”Menolak upaya dari orang-orang yang mencoba membuat rusuh dan kerusakan di Jakarta dengan alasan apa pun,” katanya.