Divonis Percobaan, Terdakwa Perusak Surat Suara Sujud Syukur
Mulyadi (51), dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menyebabkan surat suara pemilihan legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidoarjo menjadi tidak bernilai. Dia pun dihukum pidana penjara selama enam bulan dengan masa percobaan delapan bulan serta denda Rp 5 juta, subsider sebulan kurungan.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·3 menit baca
SIDOARJO,KOMPAS-Mulyadi (51), dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menyebabkan surat suara pemilihan legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidoarjo menjadi tidak bernilai. Dia pun dihukum pidana penjara selama enam bulan dengan masa percobaan delapan bulan serta denda Rp 5 juta, subsider sebulan kurungan.
Menanggapi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo tersebut, Mulyadi langsung sujud syukur. Sebab hukuman ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa Kejaksaan Negeri Sidoarjo yang memintanya dihukum delapan bulan penjara dengan masa percobaan selama 10 bulan.
Putusan hukuman terhadap Mulyadi disampaikan oleh majelis hakim yang diketuai Sih Yuliarti dalam sidang lanjutan, Kamis (13/6/2019). Putusan majelis hakim itu dikeluarkan hanya berselang beberapa jam setelah terdakwa menyampaikan pledoi atau nota pembelaan.
Mulyadi yang bertempat tinggal di Desa Kloposepuluh, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, merupakan terdakwa pidana pemilu legislatif 2019. Beberapa jam setelah pencoblosan, Rabu (17/4/2019) selepas magrib dia datang ke TPS 09 Desa Kloposepuluh.
Terdakwa yang merupakan saksi mandat dari Partai Kebangkitan Bangsa, duduk di kursi saksi di dalam TPS bersama dengan saksi dari partai politik lainnya. Dengan alasan tidak bisa melihat surat suara yang tercoblos secara jelas, para saksi meminta izin bergeser mendekat KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara).
Akibat pergeseran tempat duduk para saksi, tempat duduk terdakwa menjadi lebih dekat dengan surat suara yang sudah dicoblos oleh pemilih. Pemilu kali ini ada lima surat suara yang harus dihitung yakni surat suara pilihan presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi Jatim, dan DPRD Kabupaten Sidoarjo.
Karena pemilu kali ini terdapat lima surat suara yang berbeda, pemilih banyak yang bingung sehingga kerap salah memasukkan surat suara ke dalam kotak suara. Misalnya surat suara DPD masuk ke kotak suara DPR RI atau sebaliknya. Melihat hal itu, KPPS atas persetujuan pengawas dan saksi parpol membuka seluruh kotak suara dan memilah surat suara sesuai warnanya.
Singkat cerita, terdakwa duduk di dekat tumpukan surat suara DPRD Kabupaten Sidoarjo yang sudah dicoblos oleh pemilih namun belum dihitung. Saat itulah, secara spontan terdakwa mengambil paku yang ditemukannya di sekitar lokasi. Paku itu digunakan mencoblos surat suara sehingga menjadi tidak bernilai. Pelaku mencoblos secara acak atau random di kotak PKB.
Perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi mandat dari Partai Bulan Bintang (PBB) Abdullah Jadid yang duduk bersebelahan. Jadid kemudian merekam aksi terdakwa dengan telepon pintarnya dan mengirimkan rekaman itu kepada pengurus partainya. Perbuatan terdakwa pun akhirnya diproses oleh Bawaslu Kabupaten Sidoarjo.
Akibat perbuatan terdakwa Mulyadi, surat suara hasil coblosan menjadi tidak bernilai. Hal itu berdampak pada berkurangnya hasil perolehan suara parpol maupun calon anggota legislatif yang menjadi kontestan pemilu. Perbuatan terdakwa juga mengakibatkan dilakukannya Pemungutan Suara Ulang di TPS 09 Desa Kloposepuluh.
Jaksa Kejaksaan Negeri Sidoarjo Muhammad Ridwan Dermawan mendakwa terdakwa telah melanggar Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara dan denda Rp 8 juta.
Menanggapi putusan majelis hakim PN Kabupaten Sidoarjo, terdakwa Mulyadi maupun jaksa menyatakan pikir-pikir. Kedua pihak akan menggunakan waktu yang diberikan oleh majelis hakim selama tiga hari untuk memutuskan apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
Ditemui seusai sidang, kuasa hukum terdakwa Samiadji Makin Rahmat mengatakan putusan majelis hakim terhadap kliennya sudah memenuhi rasa keadilan. Pihaknya bisa menerima apabila kliennya dinyatakan bersalah karena hal itu sesuai dengan fakta persidangan.