logo Kompas.id
UtamaDivonis Percobaan, Terdakwa...
Iklan

Divonis Percobaan, Terdakwa Perusak Surat Suara Sujud Syukur

Mulyadi (51), dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menyebabkan surat suara pemilihan legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidoarjo menjadi tidak bernilai. Dia pun dihukum pidana penjara selama enam bulan dengan masa percobaan delapan bulan serta denda Rp 5 juta, subsider sebulan kurungan.

Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/mOogRlzCNc_CnWUqtT14X5ITLZY=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2F20190613-sujud-syukur-perusak-surat-suara1_1560424918.jpg
KOMPAS/RUNIK SRI ASTUTI

Terdakwa perusak surat suara di Sidoarjo, Mulyadi (51) sujud syukur usai divonis hukuman percobaan, Kamis (13/6/2019)

SIDOARJO,KOMPAS-Mulyadi (51), dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menyebabkan surat suara pemilihan legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidoarjo menjadi tidak bernilai. Dia pun dihukum pidana penjara selama enam bulan dengan masa percobaan delapan bulan serta denda Rp 5 juta, subsider sebulan kurungan.

Menanggapi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo tersebut, Mulyadi langsung sujud syukur. Sebab hukuman ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa Kejaksaan Negeri Sidoarjo yang memintanya dihukum delapan bulan penjara dengan masa percobaan selama 10 bulan.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000