Sidang pembacaan tuntutan terhadap enam terdakwa kasus dugaan mafia bola di Pengadilan Negeri Banjarnegara, Jawa Tengah, ditunda hingga pekan depan.
Oleh
WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO
·2 menit baca
BANJARNEGARA, KOMPAS — Sidang pembacaan tuntutan terhadap enam terdakwa kasus dugaan mafia bola di Pengadilan Negeri Banjarnegara, Jawa Tengah, ditunda hingga pekan depan. Hal itu disebabkan pihak jaksa penuntut umum masih menunggu rencana tuntutan dari Kejaksaan Agung.
”Tuntutan belum siap karena sedang dibikin dan masih disempurnakan karena banyak. Suasananya juga masih Lebaran, kami masih perlu konsultasi dengan Kejaksaan Agung,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarnegara Taupik Hidayat saat dihubungi, Kamis (13/6/2019).
Taupik mengatakan, pihaknya optimistis tuntutan dapat selesai pekan depan. ”Insya Allah kami memang akan membacakan tuntutan pada tanggal 20 Juni,” ujarnya.
Dalam sidang dengan Ketua Majelis Hakim Heddy Bellyandi serta hakim anggota Farida Pakaya dan Refi Damayanti terhadap terdakwa Priyanto, mantan anggota Komite Wasit, dan Anik Yuni Artika Sari alias Tika sebagai asisten pribadi Lasmi Indrayani (Manajer Persibara Banjarnegara), Heddy meminta jaksa agar tuntutan dipersiapkan sungguh-sungguh supaya pekan depan siap dibacakan.
”Bagaimana, Kamis? Tetapi pasti. Jangan diundur-undur lagi, waktunya tidak ada lagi,” kata Heddy.
Hal serupa disampaikan penuntut umum dalam sidang dengan terdakwa Dwi Irianto alias Mbah Putih sebagai anggota Komite Disiplin PSSI, terdakwa Nurul Safarid sebagai wasit pertandingan, Johar Lin Eng sebagai anggota Komite Eksekutif PSSI, dan Mansur Lestaluhu selaku anggota staf Departemen Wasit PSSI. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rudito Surotomo, didampingi hakim anggota Angelia Renata dan Fitria Septriana, itu, pembacaan tuntutan ditunda hingga Selasa (18/6/2019).
Fitria Septriana dari Humas Pengadilan Negeri Banjarnegara mengatakan, penundaan ini dapat memengaruhi jadwal sidang lain. ”Jadwal persidangan jadi mundur semua. Targetnya, 11 Juli sudah putus (vonis). Kami usahakan jadwalnya tetap diputus tanggal itu. Sidangnya tetap seminggu dua kali, Senin dan Kamis,” ujarnya.
Fitria mengatakan, penundaan pembacaan tuntutan itu karena rencana tuntutan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) belum turun. ”Sudah diajukan (jaksa) ke Kejagung, tetapi belum turun,” katanya.
Terdakwa Tika dan Priyanto didakwa bersama-sama melakukan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, atau tindakan suap, atau tindak pidana pencucian uang, dengan saksi pelapor atau korban Lasmi Indrayani yang merupakan Manajer Persibara Banjarnegara.
Kasus ini kemudian menyeret terdakwa lain yang diduga terlibat dalam pengaturan skor pertandingan sepak bola. Pemberian sejumlah uang dari Persibara hingga Rp 800 juta, antara lain, diduga dimaksudkan untuk meloloskan Persibara dari babak 32 besar sehingga bisa naik kasta dari kompetisi Liga 3 ke Liga 2. Namun, meski uang sudah digelontorkan, Persibara tetap tidak lolos ke Liga 2.