logo Kompas.id
UtamaKebijakan BUT Sejalan dengan...
Iklan

Kebijakan BUT Sejalan dengan Melokalkan Pusat Data

Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia memandang kebijakan wajib bentuk usaha tetap atau BUT bagi perusahaan teknologi yang bertransaksi daring dan ke Indonesia sejalan dengan semangat melokalkan pusat data digital.

Oleh
MEDIANA
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/0ljKvxhFxe3j-1WPi96Sg_qXx6I=/1024x564/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F04%2FAUSTRIA-SOCIALMEDIA_77511962_1556115976.jpg
REUTERS

Ilustrasi

JAKARTA, KOMPAS — Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia memandang kebijakan wajib bentuk usaha tetap bagi perusahaan teknologi yang bertransaksi daring dan ke Indonesia sejalan dengan semangat melokalkan pusat data digital. Sesuai regulasi yang ada, seluruh penyelenggara sistem dan transaksi elektronik untuk publik wajib menempatkan pusat data di Indonesia.

Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Jamalul Izza, yang dihubungi pada Rabu (12/6/2019), di Jakarta, berpendapat, pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap (BUT) dapat diikuti dengan penegakan pelaksanaan penempatan pusat data secara lokal.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000