Kumpulkan Pengusaha, Presiden Minta Masukan Perbaiki Ekonomi
Oleh
ANITA YOSSIHARA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS- Presiden Joko Widodo kembali mengumpulkan para pengusaha Tanah Air di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (13/6/2019) pagi kemarin. Para pengusaha itu diminta memberikan masukan kepada pemerintah untuk memperbaiki perekonomian dalam negeri.
Ini merupakan kali ke-dua Presiden Jokowi mengumpulkan para pengusaha seusai penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019. Kali pertama pada Rabu (12/6/2019) sore, para pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (KADIN) serta Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) yang diundang ke Istana Merdeka. Hari ini giliran para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) yang bertemu dengan Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi mengawali sambutannya dengan mengajak para pengusaha untuk bersama-sama bersyukur karena Pemilu telah selesai serta berjalan baik, lancar, dan aman. Kendati masih ada proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK), diharapkan dunia usaha tidak terganggu. Para pengusaha pun diajak untuk tetap bekerja keras demi perbaikan perekonomian Tanah Air.
Lebih jauh, Presiden Jokowi juga meminta masukan dari para pengusaha terkait upaya peningkatan ekonomi ke depan. “Kemarin saya telah mendapatkan masukan-masukan yang banyak dari HIPMI maupun KADIN. Dan hari ini saya ingin juga mendapat masukan dari Apindo dan Hippindo. Tetapi saya ingin masukan-masukan yang lebih konkret, nyata, dan bisa cepat dilaksanakan,” katanya di hadapan para pengurus Apindo dan Hippindo.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itupun menekankan pentingnya berbagai terobosan untuk memacu pertumbuhan perekonomian nasional. Karena itu para pengusaha diminta untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan dengan memberikan pandangan ataupun usulan untuk meningkatkan perekonomian Tanah Air.
“Tolong gunakan kesempatan ini, sehingga terobosan-terobosan yang kita lakukan betul-betul terobosan yang memberikan efek tendangan kuat bagi ekonomi kita,” kata Jokowi.
Ditegaskan, masukan bisa berupa perbaikan regulasi yang dianggap menghambat perkembangan dunia usaha. Bahkan, Presiden Jokowi pun sampai menegaskan kesiapan untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) jika keadaan dianggap sudah mendesak.
Revisi UU Ketenagakerjaan
Pertemuan itupun dimanfaatkan para pengusaha untuk menyampaikan bahwa saat ini investasi yang masuk lebih banyak investasi padat modal, bukan padat karya. Padahal dengan jumlah penduduk yang relatif besar, Indonesia lebih membutuhkan usaha padat karya.
“Karena itu kami sampaikan perlu kiranya pemerintah untuk melihat kembali Undang-Undang Ketenagakerjaan kita. UU ini sudah 15 kali sudah diajukan ke Mahkamah Konstitusi, dan kenyataannya UU ini memang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan kondisi saat ini,” kata Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani seusai pertemuan.
Dijelaskan, sejumlah aturan dalam UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan itu membuat para investor usaha padat karya beralih dari Indonesia ke negara lain, seperti Vietnam, Myanmar, Bangladesh, Srilanka, Kamboja, dan juga Laos. Padahal jumlah angkatan kerja di Indonesia masih cukup besar, yakni mencapai 130 juta jiwa dengan mayoritas pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama.
“Sejak tahun 2003 sampai sekarang itu kan sudah beralih persepsinya bahwa upah minimum menjadi upah rata-rata. Jadi sekarang industri padat karyanya itu betul-betul tersisih. Padahal negara ini sangat membutuhkan karena 50 persen angkatan kerja itu tamatan SMP ke bawah. Ini juga harus dipikirkan,” kata Hariyadi.
Tak hanya itu para pengusaha juga mengusulkan perbaikan regulasi tentang Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) badan. “Mungkin kalau bisa diberikan diskon 50 persen untuk PPh industri padat karya. Formulanya kami sudah menyiapkan,” ujar Hariyadi.
Menanggapi usulan para pengusaha itu, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa pemerintah akan mengupayakan peninjauan ulang terhadap UU Ketenagakerjaan. Peninjauan ulang ditargetkan selesai dalam kurun waktu enam bulan ke depan.