JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah bisa terlibat dalam perbaikan kinerja keuangan maskapai penerbangan. Persoalan kinerja keuangan yang belum baik tidak bisa diselesaikan sendiri oleh maskapai.
Sebab, kinerja maskapai juga ditentukan oleh pemangku kepentingan dalam industri penerbangan.
”Ada banyak hal yang bisa dilakukan pemerintah. Salah satunya adalah menaikkan tarif batas atas tiket penerbangan. Keputusan pemerintah untuk menurunkan tarif batas atas justru semakin membuat maskapai terpuruk. Saat ini, kondisi maskapai berada dalam taraf yang penting untuk bertahan hidup,” tutur anggota Ombudsman RI yang juga pengamat penerbangan, Alvin Lie, di Jakarta, Rabu (12/6/2019).
Menurut Alvin, tiket pesawat tidak menjadi kebutuhan pokok masyarakat.
”Jumlah pengguna pesawat tidak sampai 10 persen dari jumlah penduduk Indonesia. Hanya sekitar 20 juta orang. Sebagian besar pergi karena keperluan dinas, bukan pribadi,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti menyampaikan, kondisi keuangan sejumlah maskapai di Indonesia belum sepenuhnya sehat. ”Tahun lalu, rapor keuangannya merah.
Bahkan, ada maskapai yang rugi Rp 1 triliun. Untuk saat ini, kurva penerbangan secara global juga sedang menurun. Penumpang juga tidak banyak,” ujarnya (Kompas, 11/6/2019).
Adapun Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi tidak pernah menyampaikan bahwa kondisi keuangan sejumlah maskapai tidak sehat, sebagaimana pemberitaan Kompas, Selasa (11/6/2019).
Merujuk paparan Asosiasi Transportasi Udara Internasional (IATA), laba industri penerbangan yang semula diperkirakan 30 miliar dollar AS pada tahun ini, direvisi menjadi 28 miliar dollar AS.
Menurut Alvin, pemerintah bisa berperan memberikan subsidi atau insentif kepada maskapai yang menjalankan penugasan membuka rute baru. Untuk menerbangi rute baru, maskapai harus mengajukan izin kepada Kementerian Perhubungan, kemudian rute baru ini dianalisis kelayakannya.
”Yang terjadi saat ini, pemerintah membuka bandara baru dan menugaskan maskapai menerbanginya. Padahal, pasar belum terbentuk. Akibatnya, maskapai rugi,” kata Alvin.
Seharusnya, ujar Alvin, maskapai yang mendapat penugasan rute semacam ini mendapat insentif atau subsidi.
Harga tiket
Terkait rencana menurunkan harga tiket pesawat, pemerintah disarankan menghapus pajak-pajak yang terkait dengan penerbangan, misalnya pajak avtur, pajak suku cadang, dan pajak tiket.
Pengajar Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia Hemi Pamuraharjo mengatakan, maskapai harus menghitung ulang pasokan dan permintaan. ”Dulu, maskapai meminta slot sebanyak-banyaknya untuk bisa meraih pasar. Akan tetapi, pasarnya ternyata tidak sebesar yang diharapkan. Sekarang, maskapai harus mengurangi frekuensi sesuai dengan permintaan yang ada. Bukan waktunya lagi antarmaskapai saling bersaing, seharusnya bersinergi,” tuturnya.
Kerja sama itu bisa dilakukan dengan cara berbagi pasar. (ARN)