logo Kompas.id
UtamaPemerintah Ubah Skema...
Iklan

Pemerintah Ubah Skema Penghitungan

Oleh
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS Pemerintah akan mengubah skema penghitungan kewajiban pajak untuk perusahaan digital raksasa berbasis internet (over the top). Penarikan pajak didasarkan pada volume transaksi kegiatan ekonomi, bukan ada atau tidak adanya bentuk usaha tetap.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kewajiban pajak dari perusahaan lintas negara yang menjalankan bisnis di Indonesia, seperti Google, Facebook, dan Twitter, tidak lagi berdasarkan ada atau tidak bentuk usaha tetap (BUT). Namun, seberapa banyak mereka mendapatkan keuntungan ekonomi di Indonesia.

”Indonesia tidak akan menunggu konsensus global karena penerimaan pajak tetap harus ada. Jadi, seperti yang saya sampaikan dalam forum G-20, sebelum mencapai konsensus global, setiap negara berhak membuat pendekatan yang mereka anggap adil,” kata Sri Mulyani, Rabu (12/6/2019), di Jakarta.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000