logo Kompas.id
UtamaPemerintah Tegas Larang Iklan ...
Iklan

Pemerintah Tegas Larang Iklan Rokok di Internet

Oleh
DEONISIA ARLINTA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/0d-M-iPlGwsLuzm8dauoShTfS4Y=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2F20dba1a1-0593-4782-b4ec-6acd24234ab0_jpeg.jpg
KOMPAS/DEONISIA ARLINTA

Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek

JAKARTA, KOMPAS — Menteri Kesehatan telah mengirim surat kepada Menteri Komunikasi dan Informatika untuk memblokir iklan rokok di internet. Berdasarkan riset, 75 persen remaja mengetahui iklan rokok di media daring. Pemblokiran iklan rokok ini mendesak dilakukan karena prevalensi perokok muda, terutama anak-anak dan remaja, terus meningkat.

Riset Kesehatan Dasar 2018 mencatat, prevalensi perokok muda usia 10-18 tahun sebesar 9,1 persen. Angka ini meningkat daripada tahun 2013, yakni 7,2 persen. Padahal, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 menargetkan prevalensi perokok turun menjadi 5,4 persen.

Editor:
M Fajar Marta
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000