Aturan Pengurangan PPh Sebesar 200 Persen Keluar Akhir Juni Ini
Oleh
Karina Isna Irawan
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah segera menerbitkan insentif pajak pengurangan pajak penghasilan badan sebesar 200 persen atau super tax deduction akhir Juni 2019. Insentif pajak ini khusus diberikan untuk perusahaan yang menyelenggarakan pendidikan vokasi.
“Peraturan Menteri Keuangan yang berisi ketentuan detail super tax deduction sudah jadi. Penerbitan PMK menunggu Presiden menandatangani Peraturan Pemerintah. Tinggal proses administrasi saja,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara di Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Super tax deduction adalah insentif pajak berupa pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan selama periode tertentu. Daya tarik insentif ini memiliki faktor pengurang PPh cukup besar, yaitu sebesar 200 persen, sehingga PPh yang dibayar pengusaha lebih kecil.
Super tax deduction adalah insentif pajak berupa pengurangan PPh badan selama periode tertentu. Daya tarik insentif ini memiliki faktor pengurang PPh cukup besar, yaitu sebesar 200 persen, sehingga PPh yang dibayar pengusaha lebih kecil.
Suahasil mengatakan, pemerintah tidak menentukan jenis perusahaan yang mendapat insentif super tax deduction. Insentif akan diberikan selama mereka menyelenggarakan pendidikan vokasi pada bidang-bidang yang ditentukan dalam PMK. Insentif diberikan dalam periode tertentu.
“PMK bukan berisi jenis-jenis perusahaan, tetapi daftar kompetensi vokasi yang dibutuhkan. Ada ribuan kompetensi,” kata Suahasil.
Pemerintah juga tidak membatasi jumlah perusahaan yang akan mendapat insentif. Mereka yang mengajukan dan memenuhi kriteria sesuai PMK akan diberikan super tax deduction. “Semakin banyak yang minta, makan semakin banyak juga insentif yang akan diberikan pemerintah,” katanya.
Ditemui terpisah, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Bambang PS Brodjonegoro mengatakan, insentif super tax deduction juga terkait program kartu prakerja. Ada sekitar 2 juta orang penganggur yang ditargetkan menerima kartu itu.
“Pemberian insentif untuk menarik lebih banyak minat swasta untuk menyelenggarakan pendidikan vokasi,” kata Bambang.
Bambang mengatakan, program kartu prakerja berbeda dengan tunjangan pengangguran (unemployment benefit). Target penerima tidak mendapatkan uang tunai, tetapi kartu pra kerja yang bisa ditunjukkan ke lembaga penyelenggara kursus untuk pelatihan gratis. Kartu pra kerja arahnya menyiapkan lebih banyak orang yang siap diserap dunia usaha.
“Pencari kerja bisa langsung datang ke lembaga penyelenggara kursus. Nanti, pemerintah akan membayar ke lembaga itu sesuai lamanya waktu kursus, tingkat keahlian, dan sertifikat yang diterima pencari kerja,” kata Bambang.