logo Kompas.id
UtamaJaksa Banding atas Putusan...
Iklan

Jaksa Banding atas Putusan Karen

Oleh
Riana A Ibrahim
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/qtxoRL7xmURboTXYIwt2_A8piIk=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2F20190523_KAREN-AGUSTAIAWAN_D_web_1558621696.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Terdakwa mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan menghadiri persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi investasi di Blok Basker Manta Gummy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (23/5/2019). Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut ditunda karena jaksa penuntut umum belum siap. Majelis hakim menjadwalkan sidang akan dilanjutkan pada Jumat (24/5/2019).

JAKARTA, KOMPAS - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengajukan memori banding terhadap putusan untuk terdakwa Karen Agustiawan yang merupakan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero). Sementara pihak Karen belum memasukkan memori banding tersebut.

Penasihat hukum Karen, Soesilo Aribowo, Kamis (13/6/2019), di Jakarta, mengungkapkan, pihaknya belum menyerahkan memori banding. Dalam tenggat waktu sebelum seminggu, memori banding tersebut akan segera diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk dikirim ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000