Kompolnas Belum Temukan Dugaan Pelanggaran oleh Polri
Komisi Kepolisian Nasional belum menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan Polri dalam menangani kericuhan 21-22 Mei 2019. Polri dinilai bersikap sangat terbuka dengan menggandeng pengawas eksternal dalam proses investigasi perkara tersebut.
Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Komisi Kepolisian Nasional belum menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan Polri dalam menangani kericuhan 21-22 Mei 2019. Polri dinilai bersikap sangat terbuka dengan menggandeng pengawas eksternal dalam proses investigasi perkara tersebut.
Dalam kurun waktu sepekan ini, Tim Investigasi Mabes Polri telah menggelar pertemuan dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Kedua institusi tersebut merupakan pengawas eksternal Polri dalam mengusut kasus kericuhan di depan Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum pada 21-22 Mei 2019.
Komisioner Kompolnas Bekto Suprapto, Jumat (14/6/2019), mengatakan, saat rapat dengan Tim Investigasi Mabes Polri, Kompolnas memantau perkembangan pengusutan perkara kericuhan. Setelah itu, ia meminta Polri terus bekerja dengan berpegang teguh pada rambu-rambu yang ada.
Dalam pengusutan perkara itu, Polri harus berpegang teguh pada undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Kapolri. Selain itu, Polri diingatkan untuk selalu mempertanggungjawabkan semua hasil penyidikan. Pertanggungjawaban salah satunya dengan rutin memperbarui informasi perkembangan penyidikan kepada masyarakat.
“Kami selalu melihat penyelidikannya itu apakah sudah sesuai dengan aturan?” kata Bekto ditemui di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan.
Sejauh ini Bekto menilai polisi telah bekerja sesuai dengan rambu-rambu yang ada. Ia menyebut polisi telah menindak para perusuh dan bukan demonstran. Bekto mengapresiasi langkah Kepala Polri yang bersifat sangat terbuka dengan menggandeng pengawas eksternal dalam mengawal penyidikan kasus kericuhan.
Dihubungi secara terpisah, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyampaikan, kepolisian telah bertemu dengan Komnas HAM untuk bekerja sama mengusut perkara kericuhan 21-22 Mei 2019. Komnas HAM juga telah membentuk tim dalam mengusut perkara ini. Namun, tim Komnas HAM tidak tergabung dalam Tim Investigasi Mabes Polri dengan maksud untuk menjaga independensi.
Dalam pertemuan itu, kata Beka, Tim Investigasi Polri membeberkan perkembangan penyidikan. Polisi memaparkan jumlah korban dan kronologi kericuhan.
“Kami juga meminta kepada kepolisian untuk membuka akses soal hasil uji balistik, hasil dari forensik, termasuk juga visum dan otopsi. Itu beberapa hal yang kemudian ada dalam kesepakatan Komnas HAM dan Polri,” ujar Beka.