logo Kompas.id
UtamaPemberian Denda kepada...
Iklan

Pemberian Denda kepada Pengembang Harus Transparan

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO / HELENA F NABABAN
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/P2rt2-qviLgWRuRA1fnsY1RLJuw=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2F20181123TOK10.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Kondisi bangunan di Pulau D hasil reklamasi di Teluk jakarta, Jakarta Utara, Jumat (23/11/2018). Tidak tampak aktivitas setelah lima bulan disegel Pemprov DKI Jakarta,  tapi kondisi bangunan tetap terawat dan disetiap titik di Pulau D dijaga petugas keamanan untuk mengamankan aset.

JAKARTA, KOMPAS – Pemerintah Provinsi DKI harus transparan terkait pemberian denda kepada pengembang yang telah mendirikan bangunan tanpa izin di Pulau D atau Pantai Maju, pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Transparansi itu menyangkut masalah acuan dasar hukum pemberian denda dan pelibatan DPRD DKI untuk mengawal pelaksanaan atas aturan yang ada.

Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng di Jakarta, Jumat (14/6/2019), mengatakan, apabila transparansi itu tak dijalankan maka bisa menjadi celah korupsi. Apalagi, proyek reklamasi bukanlah proyek kecil.

Editor:
Pascal Bin Saju
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000