JAKARTA, KOMPAS - Jaksa penuntut umum menolak permohonan Iswahyudi Widodo (hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan non aktif) dan Muhammad Ramadhan (panitera pengganti non aktif di pengadilan yang sama) untuk menyandang status justice collaborator (JC) atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum. Jaksa menilai, mereka yang semestinya menjadi tumpuan pencari keadilan justru melakukan perbuatan koruptif.
Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (13/6/2019), tim jaksa membacakan tuntutan untuk lima terdakwa dugaan suap terkait penanganan perkara. Mereka adalah Iswahyudi; Ramadhan; hakim PN Jakarta Selatan, Irwan; advokat Arif Fitrawan; dan mantan Direktur PT Citra Lampia Mandiri Martin P Silitonga.
Iswahyudi dan Irwan dituntut pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Ramadhan dituntut pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Sementara Martin sebagai pemberi suap dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Untuk Arif, pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.
Jaksa Kiki Ahmad Yani menyampaikan, kewajiban hakim untuk memelihara kehormatan dan keluhuran martabat serta perilaku sebagaimana ditentukan harus diimplementasikan secara konkret dan konsisten, baik dalam melakukan tugas yudisial maupun di luar yudisial.
”Kehormatan hakim itu terutama terlihat pada putusan yang dibuatnya dan putusan yang bukan saja berlandaskan peraturan perundang-undangan, tetapi juga rasa keadilan dan kearifan dalam masyarakat. Ini harus dijaga dan dipertahankan oleh hakim,” ujar Kiki saat membacakan tuntutan.
Tindakan Iswahyudi dan Irwan saat menangani perkara perdata antara PT Citra Lampia Mandiri dan PT Asia Pacific Mining Resources dengan menerima suap Rp 150 juta dan 47.000 dollar Singapura telah mencoreng kehormatan itu dan menjadi salah satu hal yang memberatkan.
Adapun uang Rp 150 juta dibayar Martin dan Arif untuk memengaruhi putusan sela. Sementara uang 47.000 dollar Singapura diberikan untuk memenangkan PT Citra Lampia Mandiri dalam putusan akhir. Keseluruhan uang tersebut dibagi bukan hanya untuk Iswahyudi dan Irwan, melainkan juga untuk Ramadhan dan sebagian kecil menjadi uang lelah bagi Arif yang bernegosiasi dengan pihak pengadilan.
Upaya Iswahyudi dan Ramadhan sebagai justice collaborator tidak diterima jaksa berlandaskan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang whistleblower dan justice collaborator di dalam perkara tindak pidana tertentu. Dalam SEMA itu, status justice collaborator hanya bisa diberikan pada bukan pelaku utama dalam perkara ini. ”Berdasarkan fakta persidangan dikaitkan dengan ketentuan SEMA, permohonan justice collaborator tidak dapat dikabulkan,” ungkap Kiki.
Atas tuntutan ini, Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani memberikan kesempatan kepada kelimanya untuk mengajukan nota pembelaan, baik secara pribadi maupun melalui penasihat hukum pada pekan depan.