logo Kompas.id
UtamaPermohonan JC Iswahyudi...
Iklan

Permohonan JC Iswahyudi Ditolak Jaksa

Oleh
Riana A Ibrahim
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/T9o1VhbamaJrMBZmyEgLZWoONBs=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F04%2F20192504VIO-SIDANG-VONIS-ZAINUDIN-13.jpg
KOMPAS/VINA OKTAVIA

Majelis hakim membacakan vonis terhadap terdakwa Bupati (nonaktif) Lampung Selatan Zainudin Hasan di Pengadilan Tipikor Lampung, Kamis (25/4/2019). Zainudin divonis hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Selain itu, hak politik Zainudin dicabut selama 3 tahun serta diminta membayar ganti rugi Rp 66,7 miliar pada negara.

JAKARTA, KOMPAS - Jaksa penuntut umum menolak permohonan Iswahyudi Widodo (hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan non aktif) dan Muhammad Ramadhan (panitera pengganti non aktif di pengadilan yang sama) untuk menyandang status justice collaborator (JC) atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum. Jaksa menilai, mereka yang semestinya menjadi tumpuan pencari keadilan justru melakukan perbuatan koruptif.

Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (13/6/2019), tim jaksa membacakan tuntutan untuk lima terdakwa dugaan suap terkait penanganan perkara. Mereka adalah Iswahyudi; Ramadhan; hakim PN Jakarta Selatan, Irwan; advokat Arif Fitrawan; dan mantan Direktur PT Citra Lampia Mandiri Martin P Silitonga.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000