BEKASI, KOMPAS — Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota menangkap lima calo pembuatan Surat Izin Mengemudi atau SIM yang setiap hari berkeliaran di depan Markas Polres Metro Bekasi Kota. Para pelaku menawarkan jasa pengurusan SIM dengan proses cepat tanpa ujian bagi warga yang gagal mengikuti ujian yang diselenggarakan pihak kepolisian.
"Modusnya mereka mendatangi para pemohon SIM yang gagal ujian praktek dengan biaya pembuatan Rp 750.00 sampai Rp 800.000 per orang," kata Wakil Kepala Polres Metro Bekasi Kota Ajun Komisaris Besar Eka Mulyana, di Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (15/6/2019).
Kompas pernah melihat langsung praktek percaloan SIM oleh para pelaku, di depan Kantor Kejaksaan Negeri Bekasi, pada Tanggal 5 April 2019 lalu. Para terduga calo itu tidak hanya menawarkan jasa pembuatan SIM namun menghampiri warga yang ingin membayar denda tilang.
Mereka berjanji membantu warga mempercepat proses pembayaran denda tilang tanpa mengantre. Adapun tarif yang diminta para terduga calo itu, beragam mulai dari Rp 80.000 sampai Rp 150.000 atau tergantung jumlah dan jenis pelanggaran dari warga tersebut.
Egi, salah satu terduga calo yang saat itu menawarkan bantuan pembayaran denda tilang kepada Kompas, mengatakan, mereka bisa membantu mengurus SIM tanpa melalui proses ujian. Warga juga tak perlu repot, jika mau membayar sejumlah uang dengan besaran Rp 800.000.
"Satu hari bisa langsung jadi. Tinggal siap uang dengan pas foto, nanti saya bawa ke polres," kata lelaki asal Kota Soe, Nusa Tenggara Timur itu.
Eka mengatakan, meski para pelaku beraksi di sekitar Polres, namun dia memastikan tawaran pembuatan SIM oleh sejumlah calo itu tidak dilakukan di Polres Metro Bekasi Kota. Hal itu, karena praktek calo pengurusan SIM di Polres Metro Bekasi Kota tidak memungkinkan.
"Sistem yang kami buat tidak memungkinkan untuk mereka masuk dan memberikan layanan sesuai keinginan mereka. Sistem ini sudah kami buat sedemikian rupa," kata Eka.
Tarif yang diminta para calo beragam, mulai dari Rp 80.000 sampai Rp 150.000 atau tergantung jumlah dan jenis pelanggaran warga
Dari hasil pemeriksaan polisi, sudah ada lima orang yang menjadi korban dari perbuatan para pelaku. Namun, dari hasil pemeriksaan, polisi belum menemukan satupun SIM yang sudah dibuat sesuai janji para pelaku itu.
"Tindakan ini preventif. Karena keberadaan mereka mencemarkan atau mengganggu kegiatan yang dilaksanakan oleh kami. Polres Metro Bekasi Kota saat ini statusnya wilayah bebas korupsi (WBK)," kata Eka.
Para pelaku dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan. Adapun ancaman hukuman yang dikenakan kepada pelaku, yaitu hukuman penjara maksimal empat tahun.