Penerimaan peserta didik baru hendaknya tidak hanya melibatkan sekolah negeri, tetapi juga sekolah swasta. Selain daya tampung sekolah negeri terbatas, banyak juga sekolah swasta yang bermutu baik.
TANGERANG SELATAN, KOMPAS — Penerimaan peserta didik baru di provinsi dan kabupaten/kota diimbau melibatkan sekolah-sekolah swasta dan madrasah agar memberi jaminan semua anak akan mendapat sekolah. Dinas-dinas pendidikan menyosialisasikan kepada orangtua agar tidak sangsi menyekolahkan anak ke sekolah swasta, di saat yang sama juga terus memeratakan pendidikan di semua jenjang sekolah.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diwajibkan berbasis zonasi yang bisa berupa jarak maupun radius sekolah ke tempat tinggal, tergantung dengan keputusan yang diambil oleh pemerintah daerah sesuai kebutuhan setiap wilayah.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk Jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK menyebutkan, apabila anak tidak mendapatkan sekolah negeri di dalam zonanya, pemerintah daerah wajib memasukkan anak ke sekolah lain, seperti sekolah swasta maupun madrasah.
Apabila anak tidak mendapatkan sekolah negeri di dalam zonanya, pemerintah daerah wajib memasukkan anak ke sekolah lain, seperti sekolah swasta maupun madrasah.
Dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota wajib memiliki peta jumlah anak yang lulus SD, madrasah ibtidaiyah (MI), SMP, dan madrasah tsanawiyah. Jumlah itu kemudian dibagi dengan jumlah sekolah negeri, swasta, madrasah, pesantren, dan Kejar Paket guna memastikan semua anak mendapat pendidikan.
Di Tangerang Selatan (Tangsel), dinas pendidikan juga berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Agama yang membawahkan madrasah dan pesantren. “Total ada 23.000 siswa lulus SD dan MI tahun ini,” kata Kepala Dinas Pendidikan Tangsel, Banten, Taryono di Tangsel, Kamis (13/6/2019).
Ia memaparkan, terdapat 189 SMP di Tangsel yang terdiri dari 22 SMP negeri dan 167 SMP swasta. Sekolah-sekolah swasta umumnya sudah mulai memulai PPDB sejak bulan November 2018. Tercatat, ada 11.000 lulusan SD dan MI yang telah diterima di SMP swasta.
“Kuota untuk SMP negeri hanya 7.000 kursi. Sisa 5.000 lulusan SD dan MI akan diarahkan ke madrasah tsanawiyah maupun SMP swasta yang masih menerima siswa baru,” ujar Taryono.
Meskipun begitu, tidak menutup kemungkinan orangtua dari anak-anak yang sudah diterima di SMP swasta tetap berupaya memasukkan mereka ke SMP negeri karena anggapan sekolah negeri lebih bagus mutunya. Stereotipe (pelabelan) inilah yang ingin didobrak dengan sistem zonasi agar tidak ada penggolongan sekolah menjadi elite atau unggulan dan sekolah pinggiran.
Sosialisasi
Taryono menjelaskan, pihaknya melakukan sosialisasi ke orangtua sepanjang tahun ajaran lalu guna menerangkan bahwa mutu SMP-SMP swasta di Tangsel juga baik. Sebagai gambaran, 80 persen SMP swasta di Tangsel telah terakreditasi A, sisanya terakreditasi B. Secara rutin, kepala sekolah dan guru-guru di SD dan SMP swasta juga dievaluasi serta diberi pelatihan agar akreditasi bisa meningkat.
Pada hari Selasa tanggal 11 Juni, Mendikbud Muhadjir Effendy melakukan telekonferensi dengan para kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) di 34 provinsi untuk mendengar laporan mengenai persiapan dan pelaksanaan PPDB. Jadwalnya berbeda untuk setiap provinsi, ada yang sudah menyelenggarakan sejak awal Mei. Provinsi Banten memilih jadwal belakangan, yaitu 17 Juni untuk tingkat SMP dan 24 Juni untuk SMA dan SMK.
Dalam laporannya, Kepala LPMP Riau Mulyatsah dalam laporannya mengatakan, sekolah-sekolah swasta dan madrasah di provinsi itu sudah membuka pendaftaran sejak awal tahun 2019 sehingga anak-anak mayoritas sudah mendapat sekolah. PPDB akan dilaksanakan pada akhir bulan Juni bagi mereka yang hendak mendaftar ke sekolah negeri.
Muhadjir mengingatkan, agar PPDB benar-benar berbasis usia anak untuk jenjang SD dan zonasi untuk SMP dan SMA. Pada telekonferensi itu ia menegur LPMP dan dinas pendidikan provinsi Sumatera Selatan yang beberapa kabupatennya masih menerapkan seleksi berdasarkan ujian masuk.
“Tahun 2020 harus murni berbasis zonasi. Tugas pemda dan LPMP adalah meratakan mutu pendidikan di semua sekolah, bukan melanggengkan sistem kasta,” ucapnya.