Serikat Petani Kelapa Sawit keberatan atas usul pengenaan kembali pungutan ekspor produk minyak sawit. Pungutan ekspor produk minyak kelapa sawit sangat membebani dan merugikan petani jika diterapkan pada saat harga sawit masih rendah.
Oleh
Ferry Santoso/C Anto Saptowalyono
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Serikat Petani Kelapa Sawit keberatan atas usul pengenaan kembali pungutan ekspor produk minyak sawit. Pungutan ekspor produk minyak kelapa sawit sangat membebani dan merugikan petani jika diterapkan pada saat harga sawit masih rendah.
Akan tetapi, jika pungutan ekspor produk minyak sawit tetap diberlakukan, Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) minta agar besarannya bukan 50 dollar AS per ton, melainkan 25 dollar AS per ton.
Sekretaris Jenderal Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Mansuetus Darto menyampaikan keberatan itu di Jakarta, Kamis (13/6/2019). ”Ada rencana atau usulan dari pelaku industri agar pungutan ekspor dikenakan kembali. Itu bisa merugikan petani kelapa sawit,” kata Darto.
Darto menjelaskan, kebijakan pemerintah untuk menghentikan sementara pungutan ekspor produk minyak kelapa sawit sebesar 50 dollar AS per ton antara lain untuk melindungi petani dari dampak harga tandan buah segar yang jatuh. Sebelum pungutan ekspor dihentikan, harga tandan buah segar rata-rata Rp 500 per kilogram (kg). Setelah pungutan ekspor dihentikan, harga tandan buah segar naik bertahap hingga mencapai Rp 1.200-Rp 1.400 per kg. Saat ini, harga rata-rata tandan buah segar Rp 1.200 per kg.
Belum tepat
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Joko Supriyono menilai pengenaan kembali pungutan ekspor produk minyak sawit belum tepat karena harga minyak sawit masih rendah. ”Harga saat ini berkisar 510 dollar AS-520 dollar AS per ton. Bahkan, kemarin, harganya 505 dollar AS per ton,” katanya.
Joko menambahkan, saat harga rendah dan banyak tantangan di pasar ekspor, kebijakan pemerintah perlu mendukung kinerja sektor perkebunan kelapa sawit.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, pungutan ekspor produk minyak kelapa sawit mentah (CPO) sebesar 25 persen jika harga CPO 570 dollar AS-619 dollar AS per ton dan 50 dollar AS jika harga CPO di atas 619 dollar AS per ton.
Secara terpisah, Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Abdul Rochim mengatakan, harga sawit yang rendah turut menekan pertumbuhan sektor industri makanan minuman. ”Sektor industri makanan minuman pada 2019 ditargetkan tumbuh setidaknya di atas 8 persen, syukur-syukur bisa di atas 10 persen,” katanya. (FER/CAS)