logo Kompas.id
UtamaDPRD Dorong DKI Selesaikan...
Iklan

DPRD Dorong DKI Selesaikan Perda Pulau

DPRD DKI Jakarta mendorong Pemerintah Provinsi DKI untuk segera menyelesaikan dua rancangan peraturan daerah terkait pulau reklamasi. Perda itu akan menjadi landasan hukum yang lebih kuat dalam perizinan.

Oleh
Helena F Nababan/Nikolaus Harbowo
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/fsZ1wwkkZhVLWbqScoYUcmL_SJM=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2F20190124_180135_1548412326.jpg
KOMPAS/M PASCHALIA JUDITH J

Papan penanda Food Street, pusajera di Pulau Maju, yang berada di kawasan tanah hasil reklamasi.

DPRD DKI Jakarta mendorong Pemerintah Provinsi DKI untuk segera menyelesaikan dua rancangan peraturan daerah terkait pulau reklamasi. Perda itu akan menjadi landasan hukum yang lebih kuat dalam perizinan.

JAKARTA, KOMPAS — Dua peraturan daerah diyakini bisa menjadi pedoman penataan pulau reklamasi, termasuk mengatur legalitas bangunan-bangunan yang berdiri di atas pulau reklamasi. Dua peraturan daerah yang dimaksud adalah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil serta Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Editor:
agnesrita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000