logo Kompas.id
UtamaKejaksaan Ajukan Kasasi ke MA
Iklan

Kejaksaan Ajukan Kasasi ke MA

Oleh
Riana A Ibrahim
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/x2bKa4LQdk_5T-dHuEyzoCl-JOg=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F04%2F20190401_KEJAKSAAN-AGUNG_A_web_1554127513.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) bersama Jaksa Agung H.M. Prasetyo (kiri), berjabat tangan usai mengadakan pertemuan tertutup di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (1/4/2019), Selanjutnya kedua pejabat mengadakan jumpa pers. Isi jumpa pers menjelaskan mengenai Kejaksaan Agung memenangkan gugatan IMFA 469 juta.

JAKARTA, KOMPAS - Kejaksaan Agung melalui jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengajukan kasasi atas putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap Kokos Lio Lim yang merupakan Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi. Vonis bebas terhadap terdakwa korupsi tersebut sejauh ini sudah beberapa kali dialami kejaksaan.

Sebelum vonis bebas Kokos, Kejaksaan Agung juga telah menerima putusan kasasi dari Mahkamah Agung yang membebaskan La Nyalla Mattalitti dalam perkara dugaan korupsi Dana Hibah Kamar Dagang Indonesia Jawa Timur. Selain La Nyalla, MA juga membebaskan Dahlan Iskan dari kasus dugaan korupsi pelepasan aset BUMD Jawa Timur, yakni PT Panca Wira Usaha.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000