Pelaksanaan audit laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2018 diduga tidak sepenuhnya sesuai standar akuntansi yang berlaku. Dugaan itu diperoleh dari pemeriksaan Kementerian Keuangan terhadap kantor akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan Garuda.
Oleh
Karina Isna Irawan/M Clara Wresti
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pelaksanaan audit laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2018 diduga tidak sepenuhnya sesuai standar akuntansi yang berlaku. Dugaan itu diperoleh dari pemeriksaan Kementerian Keuangan terhadap kantor akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan Garuda.
”Kami sudah memanggil dan mendalami audit yang dilakukan kantor akuntan publik anggota BDO International itu. Kesimpulannya, ada dugaan berkaitan dengan pelaksanaan audit yang belum sepenuhnya mengikuti standar akuntansi yang berlaku,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto di Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Namun, Hadiyanto tidak menjelaskan secara detail mengenai pelanggaran audit yang dilakukan kantor akuntan publik itu.
Lebih lanjut ia menuturkan, pihaknya harus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan untuk langkah selanjutnya. Sanksi atau peringatan terhadap Garuda Indonesia hanya bisa dijatuhkan OJK selaku pengawas emiten. Langkah ini juga terkait dengan kepercayaan investor yang memiliki saham di maskapai BUMN tersebut.
”Adapun sanksi atau peringatan terhadap kantor akuntan publik menjadi tanggung jawab Kemenkeu,” katanya.
Sampai dengan Jumat malam, pihak Garuda Indonesia belum bersedia berkomentar mengenai dugaan audit yang tidak sesuai standar akuntansi tersebut.
Secara terpisah, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B Pramesti menyampaikan, praktik berbagi kode penerbangan merupakan praktik yang biasa dilakukan dalam bisnis penerbangan. Namun, hal ini harus diinformasikan kepada penumpang.
Praktik berbagi kode penerbangan merupakan salah satu cara untuk memaksimalkan layanan penerbangan. Praktik ini berupa perjanjian kerja sama pelayanan penerbangan antara dua maskapai atau lebih dalam melayani satu rute penerbangan. Setiap maskapai dapat menjual tiket penerbangan di rute yang sama, tetapi hanya satu maskapai yang mengoperasikan penerbangan di rute tersebut.