Polisi Tangkap Tiga Pencuri Sepeda Motor, Satu Orang Tewas
Polda Metro Jaya menangkap komplotan pencurian kendaraan bermotor jaringan Lampung, yang selama ini beraksi di Bekasi dan sekitarnya. Dari tangan pelaku, polisi menemukan senjata api rakitan dan senjata tajam yang digunakan mengintimidasi korban atau warga.
Oleh
Stefanus Ato
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Polda Metro Jaya menangkap komplotan pencurian sepeda motor jaringan Lampung yang selama ini beraksi di Bekasi dan sekitarnya. Dari tangan pelaku, polisi menemukan senjata api rakitan dan senjata tajam yang digunakan mengintimidasi korban atau warga.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, tiga pelaku dengan inisial AKY (32), J (30), dan HF (38) ditangkap di Lampung pada 12-13 Juni 2019. Adapun AKY ditembak mati aparat kepolisian karena melawan petugas saat ditangkap.
”Para pelaku di bawah pimpinan AKY ini sudah beraksi sekitar satu tahun dengan sasaran wilayah Bekasi, Kampung Melayu, hingga Lubang Buaya (Jakarta Timur). Setiap hari 6-7 sepeda motor yang mereka curi,” kata Argo, Sabtu (15/6/2019), di Jakarta Timur.
Saat beraksi, para pelaku menyasar tempat-tempat umum, seperti rumah toko, supermarket, dan kawasan tempat parkir di area perkantoran yang sepi dan tanpa penjagaan petugas. Ketika beraksi, para pelaku berbagi peran, antara lain ada yang bertugas mengambil sepeda motor dengan cara membuka paksa menggunakan kunci berbentuk huruf T.
Sementara dua pelaku lain bersiaga di dekatnya dengan tetap mengendarai sepeda motor dan mengawasi situasi sekitar. Motor yang dicuri biasanya dijual di sejumlah tempat, seperti Sukabumi dan Pangandaran (Jawa Barat) dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 2 juta.
Pemetaan wilayah
Argo menambahkan, para pelaku merupakan residivis yang sudah melakukan tindak kejahatan berulang. Mereka memilih Bekasi dan sekitarnya sebagai wilayah operasi sesuai hasil pemetaan para pelaku.
”Jadi mereka berbagi wilayah pencurian. Pengakuan pelaku, mereka memilih Bekasi karena di tempat lain sudah ada kelompok lain yang juga setiap hari melakukan kegiatan yang sama,” katanya.
Polisi menjerat para pelaku dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun. Mereka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian, Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
Argo mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat akan memarkirkan kendaraan bermotornya karena masih banyak komplotan pencurian kendaraan bermotor yang setiap hari beraksi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
”Di setiap rumah toko, supermarket, dan area perkantoran perlu ada CCTV. Mereka ini berhasil kami tangkap berkat rekaman CCTV yang viral di media sosial,” ujarnya.