DENPASAR, KOMPAS— Presiden Joko Widodo meminta semua pihak memberikan kepercayaan kepada Kepolisian Negara RI untuk mengusut tuntas kerusuhan pada 21-22 Mei 2019. Dalam proses pengusutan, Polri bisa bekerja sama dengan pihak-pihak yang kompeten.
Ajakan itu disampaikan Presiden Jokowi saat menjawab pertanyaan wartawan terkait dorongan dari masyarakat sipil agar pemerintah membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) kerusuhan 21-22 Mei yang menewaskan sembilan orang. Menurut Presiden, Polri sedang mengusut perkara kerusuhan itu, berikut kasus lain yang melingkupinya.
”Dan, tidak hanya kepolisian. Nanti (polisi) bisa mengajak Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia) dan yang lain-lain,” kata Presiden, Jumat (14/6/2019), di Denpasar, Bali.
Kerusuhan 21-22 Mei terjadi di sekitar Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga ke Markas Brimob Petamburan dan kawasan Slipi, Jakarta. Unjuk rasa penolakan hasil Pemilu 2019 yang berlangsung damai menjadi rusuh setelah sebagian besar pengunjuk rasa pulang dan datang kelompok warga lain.
Dari sembilan korban tewas itu, sebagian di antaranya ditembak. Padahal, saat pengamanan, Polri menegaskan tidak ada personel yang dibekali peluru tajam.
Adil dan obyektif
Mantan Ketua Penyelidik Pelanggaran HAM Timtim (1999) Albert Hasibuan menuturkan, pembentukan tim independen yang terdiri atas semua pihak akan membuat investigasi terhadap kerusuhan dan tewasnya sembilan warga memiliki legitimasi kuat. Tim independen ini akan dilihat masyarakat mampu bersikap adil dan obyektif.
Albert mengusulkan agar tim independen dibentuk oleh Komnas HAM. Anggotanya bisa dari TNI, Polri, Komnas HAM, serta perwakilan masyarakat dan lembaga-lembaga lain yang terkait.
”Dengan demikian, hasilnya tidak bersifat sepihak dan bisa diterima semua pihak,” kata Albert.
Hasil penyelidikan tim pencari fakta, kata Albert, nanti bisa berlanjut ke proses hukum. Proses tersebut bisa ke pengadilan ataupun ganti rugi kepada keluarga korban.
Komnas HAM siap mendukung jika Presiden Jokowi membentuk TGPF. Saat ini, Komnas HAM terus menginvestigasi kerusuhan. ”Bagi kami, yang terpenting fokus dengan tugas dan secara intensif berkoordinasi dengan Polri. Kerja sama dalam penegakan hukum dan keadilan,” kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.
Dalam kerja sama pengungkapan kasus ini, Komnas HAM bertugas mengawasi aspek kinerja polisi. Ada pula pengawasan yang dilakukan oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Ombudsman RI.
Wakil Koordinator Bidang Strategi dan Mobilisasi Kontras Feri Kusuma menilai, pembentukan TGPF akan menetralkan anasir politik karena setiap institusi yang terlibat dalam tim tersebut bekerja independen.
Secara terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Asep Adi Saputra menjelaskan, tim investigasi internal Polri terus berkoordinasi dengan lembaga pengawas negara, seperti Ombudsman RI, Komnas HAM, dan Kompolnas. Karena tiga lembaga pengawas itu juga melakukan investigasi, kerja sama yang dilakukan bersifat paralel.
”Artinya, apa yang ditemukan oleh Polri, yang masih bersifat sementara saat ini, serta (fakta) yang ditemukan ketiga lembaga pengawas, bisa kami rekonsiliasikan supaya datanya dapat menjadi satu,” ujar Asep.
Komisioner Kompolnas, Bekto Suprapto, menilai, sejauh ini polisi bekerja sesuai dengan rambu-rambu yang ada. Ia menyebut polisi telah menindak para perusuh dan bukan demonstran.
Bekto mengapresiasi langkah Kepala Polri yang terbuka menggandeng pengawas eksternal dalam mengawal penyelidikan kasus kerusuhan.
(LAS/SHR/SAN/WAD/IGA/EDN)