JAKARTA, KOMPAS - Direktur Utama PT PLN (Persero) nonaktif Sofyan Basir segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Berkas Sofyan telah dilimpahkan ke pengadilan oleh tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat (14/6/2019). Sofyan kini ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK sejak akhir Mei lalu.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (13/6/2019), di Gedung KPK Jakarta, menyampaikan hal ini. ”Benar, penuntut umum KPK telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara untuk terdakwa Sofyan Basir ke Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat. Selanjutnya, pihak PN akan menentukan kapan agenda sidang pertama untuk pembacaan dakwaan tersebut,” kata Febri.
Sofyan dijerat Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP atau Pasal 11 jo Pasal 15 UU Tipikor jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Dalam dakwaan itu, KPK akan menguraikan lebih rinci dugaan perbuatan dan peran Sofyan dalam perkara korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan terhadap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo pada pertengahan 2018. Berkas keduanya pun telah berkekuatan hukum tetap. Eni dijatuhi pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Bahkan, Eni dikenai pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti Rp 5,08 miliar dan 40.000 dollar Singapura.
Adapun Kotjo dijatuhi hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dengan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain Eni dan Kotjo, ada mantan Menteri Sosial Idrus Marham yang juga ikut tersangkut dan telah diputus bersalah oleh majelis hakim. Idrus dijatuhi pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan.
Mengacu pada berkas milik Eni, Kotjo, dan Idrus yang terbukti bersalah, Sofyan terlibat sejumlah pertemuan dengan ketiganya. Salah satunya turut mengarahkan dan memberikan proyek pembangunan PLTU Riau-1 berkapasitas 2x300 megawatt yang bernilai 900 juta dollar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 12,8 triliun kepada perusahaan Kotjo.
Meski melalui mekanisme penunjukan langsung sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2017, KPK menyampaikan, ada dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Sofyan yang berakibat pada penunjukan terhadap perusahaan milik Kotjo. Sementara itu, permohonan praperadilan Sofyan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan baru akan dimulai lagi pada Senin (17/6/2019) mendatang.
Kuasa hukum Sofyan, Soesilo Aribowo, menyampaikan, pihaknya telah mencabut permohonan praperadilan tersebut karena kliennya ingin fokus pada pokok perkaranya. Akan tetapi, KPK hingga kini belum menerima surat pemberitahuan perihal pencabutan permohonan praperadilan itu.