Dunia mengapresiasi upaya Indonesia dalam melindungi dan mempromosikan keanekaragaman ekspresi budaya. Penghargaan itu terungkap dalam 7th Ordinary Session of the Conference of Parties to the UNESCO 2005 Convention on the Protection and Promotion of the Diversity of Cultural Expressions yang digelar di Paris, Perancis pada 4-7 Juni 2019.
Kesadaran tentang warisan budaya Nusantara mulai mencuat sejak Kongres Kebudayaan Jawa atau Conres voor Javaansche Cultuur Ontwikkeling digelar lebih dari seabad silam, tepatnya pada 5 Juli 1918, di Bangsal Kepatihan Keraton Solo. Namun setelah 100 tahun berlalu, Indonesia tak kunjung memiliki strategi kebudayaan.
Realisasi penyusunan Strategi Kebudayaan baru mendapatkan landasan setelah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan lahir. Pasal 8C menyebutkan, pemajuan kebudayaan berpedoman pada strategi kebudayaan.
Penetapan UU Pemajuan Kebudayaan yang kemudian menginisiasi terbentuknya Strategi Kebudayaan menjadi salah satu materi paparan pencapaian Indonesia dalam mengimplementasikan Konvensi 2005 yang dilaporkan Ketua Delegasi Indonesia Prof Aman Wirakartakusumah pada konferensi di Paris.
“Kita melaporkan kepada UNESCO dan negara-negara lain tentang komitmen dan upaya pengembangan kebudayaan nasional,” ucap Aman, Jumat (14/6/2019), di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta.
Kemunculan UU Pemajuan Kebudayaan berdampak signifikan. Undang-undang ini mengamanatkan agar langkah pemajuan kebudayaan (berupa perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan) dilaksanakan dengan berpedoman pada Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) kabupaten/kota, PPKD provinsi, dan strategi kebudayaan. Strategi kebudayaan inilah yang kemudian menjadi dasar perumusan Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan sebagai acuan penyusunan rencana pembangunan jangka pendek, menengah, dan panjang bidang kebudayaan.
Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan mengamanatkan agar langkah pemajuan kebudayaan dilaksanakan dengan berpedoman pada Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) kabupaten/kota, PPKD provinsi, dan strategi kebudayaan.
Perumusan Strategi Kebudayaan melalui proses yang panjang dan berliku-liku karena melalui sekitar 800 diskusi yang diikuti 5.000-an orang selama 10 bulan sejak Maret hingga Desember 2018. Dari seluruh proses itu, Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemdikbud menerima laporan PPKD yang terkumpul dari 300 kabupaten/kota dan 31 provinsi dilengkapi hasil pertemuan sekitar 35 kelompok.
Seluruh penggalangan gagasan dari tingkat bawah itu menjadi bahan penyusunan strategi kebudayaan yang kemudian diserahkan kepada Presiden Joko Widodo pada hari terakhir Kongres Kebudayaan Indonesia, 9 Desember 2018. Rekomendasi itu lengkap dengan tujuh resolusi di dalamnya, antara lain pelembagaan Pekan Kebudayaan Nasional, perlindungan dan pengembangan karya kreatif, meningkatkan diplomasi kebudayaan, serta membangun pusat inovasi yang mempertemukan kemajuan teknologi dengan warisan budaya.
Pencapaian-pencapaian lain
Selain pengesahan UU Pemajuan Kebudayaan, Aman juga menyampaikan beberapa laporan lain, seperti upaya pembentukan Kelompok Kerja Inter-Kementerian dan Lembaga, pendekatan pembangunan kebudayaan Indonesia, upaya membentuk kebudayaan Indonesia yang berkelanjutan, penyusunan Indeks Pembangunan Kebudayaan Indonesia, dan pemetaan rantai nilai kebudayaan untuk 10 obyek pemajuan kebudayaan.
“Kami juga menyampaikan rencana kerja Indonesia dalam mengembangkan Jaringan Kota Kreatif dan penyusunan Peta Jalan Digital untuk barang dan jasa kebudayaan. Paparan Indonesia mendapatkan apresiasi dan tepuk tangan dari peserta pertemuan. Ini adalah sebuah pengakuan dan penghargaan yang tidak diberikan kepada pemapar lain,” ujar mantan Duta Besar Indonesia untuk UNESCO tersebut.
Paparan Indonesia mendapatkan apresiasi dan tepuk tangan dari peserta pertemuan. Ini adalah sebuah pengakuan dan penghargaan yang tidak diberikan kepada pemapar lain.
Apresiasi luar biasa terhadap upaya pemerintah Indonesia dalam mengimplementasikan Konvensi 2005 disampaikan berbagai negara, seperti negara-negara anggota Komite Warisan Dunia UNESCO, Kolombia, Swedia, Thailand, Malaysia, Timor Leste, Filipina, Banglades, Mongolia, serta Sekretaris Konvensi 2005 UNESCO untuk kebudayaan, Danielle Cliche.
Dalam konferensi tersebut, Indonesia merupakan salah satu dari beberapa negara yang dipilih oleh expert facility UNESCO untuk diwawancarai terkait penerapan Konvensi 2005 dan pandangan atas peranan Sekretariat Konvensi 2005 UNESCO serta expert facility UNESCO. Ini adalah bentuk penghormatan tersendiri terhadap Indonesia.
Pada kesempatan ini, Aman menyampaikan undangan kepada seluruh peserta untuk menghadiri World Cultural Forum di Jakarta pada Oktober 2019. “Kami juga menyampaikan komitmen pemerintah Indonesia untuk menggalang dana abadi kebudayaan sebesar Rp 5 triliun yang langsung mendapatkan sambutan meriah dari seluruh peserta,” tambahnya.
Indonesia adalah negara ke-120 yang meratifikasi Konvensi 2005 pada tahun 2012 melalui Peraturan Presiden Nomor 78. Menurut catatan UNESCO, hingga kini sudah ada 145 negara yang meratifikasi konvensi ini. Konvensi 2005 pada intinya bertujuan mendorong negara-negara agar lebih berkomitmen untuk melindungi dan mempromosikan keanekaragaman ekspresi budaya.
Direktur Jenderal Kebudayaan Hilmar Farid mengungkapkan, dalam kurun waktu yang tak terlalu lama, sejak Indonesia meratifikasi Konvensi 2005, Indonesia berhasil membuat capaian-capaian luar biasa dalam upaya melindungi dan mempromosikan keanekaragaman ekspresi budaya. “Indonesia dinilai maju dalam kebijakan kebudayaan,” kata dia.
Tentu, setelah tahapan kebijakan berhasil disusun dan ditata, Indonesia masih menghadapi pekerjaan rumah serius berikutnya, yaitu pada tataran implementasi kebijakan-kebijakan di lapangan. Demikian pula, masyarakat masih menunggu manfaat dari pengelolaan dana abadi kebudayaan sebesar Rp 5 triliun yang akan mulai dianggarkan tahun depan.