logo Kompas.id
UtamaKomisioner KPU Palembang...
Iklan

Komisioner KPU Palembang Sanggah Tak Ada Pelanggaran Undang-undang

Lima komisioner KPU Kota Palembang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Palembang mengaku tidak berniat menghilangkan hak suara. Proses pemungutan suara lanjutan dilakukan berdasarkan hasil rekomendasi dari Panitia Pemilihan Kecamatan dan hasil verifikasi di lapangan.

Oleh
RHAMA PURNA JATI
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/U6e0eXJOOIfQxloLZPIgMjCWUno=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F04%2FPEMILU_1555926775-1.jpeg
KOMPAS/RHAMA PURNA JATI

Situasi pemungutan suara di salah satu TPS di Palembang, Rabu (17/4/2019). Dalam proses pemungutan, ada sejumlah masalah yang ditemukan.

PALEMBANG, KOMPAS — Lima komisioner KPU Kota Palembang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Palembang mengaku tidak berniat menghilangkan hak suara. Proses pemungutan suara lanjutan dilakukan berdasarkan hasil rekomendasi dari Panitia Pemilihan Kecamatan dan hasil verifikasi di lapangan.

Hal ini disampaikan Ketua KPU Kota Palembang Eftiyani, Minggu (16/6/2019), di Palembang. Eftiyani merupakan satu dari lima komisioner KPU Kota Palembang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Palembang terkait tindak pidana pemilu pada 11 Juni 2019. Selain Eftiyani, empat komisioner yang ditetapkan sebagai tersangka adalah AB, YO, AM, dan SA.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000