logo Kompas.id
UtamaMenguak Bisnis Tekfin Ilegal
Iklan

Menguak Bisnis Tekfin Ilegal

Oleh
BKY/IGA/ILO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/xVELmuR38jUaGxSr6NvqjF14G8M=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2F20190402_173908_1560272041.jpg
KOMPAS/HARRY SUSILO

Petugas Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang memantau konten-konten yang ada di internet, termasuk aplikasi teknologi finansial, di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Selasa (2/4/2019). Berdasarkan laporan masyarakat dan Satgas Waspada Investasi, Kemenkominfo dapat menutup aplikasi maupun situs teknologi finansial ilegal yang diduga merugikan publik.

JAKARTA, KOMPAS – Dalam dua tahun terakhir, bisnis teknologi finansial atau tekfin ilegal, terutama jenis pinjaman antarpihak, begitu marak di Tanah Air. Hingga akhir April 2019, Satuan Tugas Waspada Investasi telah memblokir 947 entitas teknologi finansial tak berizin.

Dari 947 tekfin ilegal pinjaman antarpihak (peer to peer lending) yang ditutup, 404 entitas di antaranya diblokir pada 2018 dan 543 entitas ditutup pada periode Januari hingga April 2019. Satuan Tugas Waspada Investasi mengingatkan masyarakat akan risiko yang ditanggung jika bertransaksi keuangan dengan entitas bisnis tersebut.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000