JAKARTA, KOMPAS— Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ataupun Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma’ruf Amin akan menerima apa pun keputusan Mahkamah Konstitusi dalam sengketa hasil pemilihan presiden pada Pemilu 2019. Diterima atau tidaknya fakta atau dalil yang disampaikan untuk dipertimbangkan hakim, para pihak berharap MK menangani sengketa tersebut dengan berpegang pada keadilan.
Saat diskusi bertema ”Mahkamah Keadilan untuk Rakyat”, Sabtu (15/6/2019), di Jakarta, Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandi, Priyo Budi Santoso , menyatakan, meski kecil peluang untuk menang, tim BPN Prabowo-Sandi berkomitmen untuk menuntaskan persidangan di MK. Jika petitum yang disampaikan tidak menjadi pertimbangan hakim, BPN berharap para hakim konstitusi tetap dapat menghasilkan keputusan yang adil.
Awalnya, kata Priyo, BPN Prabowo-Sandi tidak berencana mengajukan gugatan ke MK. Sebelum penghitungan resmi hasil Pemilu 2019, BPN menengarai sejumlah kecurangan yang membuat mereka pesimistis memandang peradilan di MK. Bahkan, awalnya mereka juga ragu membawa kasus ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Namun, begitu derasnya pandangan dari pendukung pasangan Prabowo-Sandi untuk membawa persoalan ke MK, maka BPN pun kemudian memilih jalur konstitusi. ”Kami menunjukkan adanya sebuah ikhtiar tentang sebuah kejujuran yang kami junjung tinggi, pertahankan, dan perjuangkan, pada menit-menit terakhir, meski peluang untuk itu sangat sempit,” katanya.
Sebelumnya, dalam gugatannya, BPN selaku pemohon menguraikan argumentasi terkait pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), mulai dari penyalahgunaan anggaran belanja negara dan program/kerja pemerintah hingga penegakan hukum. Priyo mengakui, memang sulit membuktikan TSM pada pemilihan presiden kali ini. Sebab, undang-undang, dalam beberapa hal, terlalu bersifat teknis. Namun, secara substantif, aroma TSM itu mereka rasakan.
Dalam petitumnya, pemohon meminta hakim MK, antara lain, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum menetapkan Prabowo-Sandi sebagai presiden dan wapres terpilih atau memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang di seluruh wilayah Indonesia atau pemungutan suara ulang di setidaknya 12 provinsi yang disebutkan. ”Kalaupun petitum itu tak disetujui, kami bermohon ke majelis konstitusi untuk memberikan amar keputusan seadil-adilnya atas nama kepentingan rakyat yang adil dan makmur,” katanya.
Anggota tim hukum Jokowi-Amin, yang hadir dalam diskusi itu, Taufik Basari, meminta BPN tak hanya bicara rasa di persidangan. Setiap dalil yang diajukan harus disertakan bukti-bukti. Sebagai pihak terkait, tim hukum Jokowi-Amin menilai, permohonan Prabowo-Sandi minim fakta dan bukti sehingga minim peluang permohonan itu diterima.
Secara terpisah, Sekretaris tim hukum Jokowi-Amin, Ade Irfan Pulungan, menambahkan, dalil permohonan Prabowo-Sandi, banyak tuduhan yang pembuktian atau kejelasan faktanya minim. ”Dalil yang dibacakan tidak terkait dengan sengketa hasil, tetapi justru hal-hal prosedural pemilu yang menjadi kewenangan Bawaslu, bukan MK,” ujarnya.
Harus bisa diangkakan
Sekretaris TKN Jokowi-Amin, Hasto Kristiyanto, menyatakan hal senada. Untuk itu, pihaknya yakin bahwa jika ditinjau dari substansi hukum, MK akan sulit mengabulkan gugatan pemohon karena minimnya bukti. Namun, TKN menyerahkan proses yang berlangsung sepenuhnya kepada MK.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai, tim BPN ada kecenderungan mengarahkan suasana batin persidangan laiknya sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada). Hal itu merujuk pada putusan pertama MK tentang dalil pelanggaran TSM di sengketa Pilkada Jatim, 2008, selain juga di Pilkada Kotawaringin Barat. ”Jika melihat praktik penyelesaian hasil pemilu sebelumnya, MK juga melihat kuantifikasi. (Namun) harus bisa diangkakan juga. Tidak sekadar kualitasnya saja,” kata Titi.
Sementara itu, pakar hukum tata negara, Juanda, berpendapat, MK tidak akan mendiskualifikasi pasangan Jokowi-Amin. Sebab, argumentasi kuantitatif pemohon sudah bersifat lampau. Kalau mau mempersoalkan TSM, menurut dia, seharusnya di Bawaslu.
(FAI/AGE)