logo Kompas.id
UtamaPutusan MK Akan Diterima Kedua...
Iklan

Putusan MK Akan Diterima Kedua Pihak

Oleh
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS— Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ataupun Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma’ruf Amin akan menerima apa pun keputusan Mahkamah Konstitusi dalam sengketa hasil pemilihan presiden pada Pemilu 2019. Diterima atau tidaknya fakta atau dalil yang disampaikan untuk dipertimbangkan hakim, para pihak berharap MK menangani sengketa tersebut dengan berpegang pada keadilan.

Saat diskusi bertema ”Mahkamah Keadilan untuk Rakyat”, Sabtu (15/6/2019), di Jakarta, Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandi, Priyo Budi Santoso , menyatakan, meski kecil peluang untuk menang, tim BPN Prabowo-Sandi berkomitmen untuk menuntaskan persidangan di MK. Jika petitum yang disampaikan tidak menjadi pertimbangan hakim, BPN berharap para hakim konstitusi tetap dapat menghasilkan keputusan yang adil.

Awalnya, kata Priyo, BPN Prabowo-Sandi tidak berencana mengajukan gugatan ke MK. Sebelum penghitungan resmi hasil Pemilu 2019, BPN menengarai sejumlah kecurangan yang membuat mereka pesimistis memandang peradilan di MK. Bahkan, awalnya mereka juga ragu membawa kasus ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000