logo Kompas.id
UtamaGapasdap Keberatan soal...
Iklan

Gapasdap Keberatan soal Mandatori B30

Oleh
Maria Clara Wresti
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/XiIfJd-iWl9ymkn1LxhngHi-KKg=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2F20190613PRI13HR_1560407506.jpg
KOMPAS/PRIYOMBODO

Pelepasan kendaraan yang berbahan bakar B30 pada peluncuran uji jalan penggunaan bahan bakar B30 oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignatius Jonan di Kantor Kementerian ESDM di Jakarta, Kamis (13/6/2019). Uji jalan ini diikuti tiga unit truk dan delapan unit kendaraan penumpang berbahan bakar B30 yang masing-masing akan menempuh jarak 40.000 dan 50.000 kilometer. Bahan bakar B30 adalah campuran biodiesel 30 persen pada bahan bakar solar.

JAKARTA, KOMPAS — Dewan Pengurus Pusat Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan atau DPP Gapasdap keberatan atas kebijakan pemerintah untuk menerapkan mandatori B30 pada 2020. Pasalnya, penggunaan bahan bakar dengan komposisi 30 persen biodiesel pada setiap liter solar itu akan merugikan pengusaha kapal karena meningkatkan biaya perawatan.

”Penerapan B20 untuk mesin kapal penyeberangan saja hasilnya tidak bagus di kapal-kapal kami. Apalagi akan diterapkan B30,” kata Sekretaris Jenderal Gapasdap Aminuddin Rifai di Jakarta, pekan lalu.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000